
Tangerang(Bantenkita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang pada hari Selasa (3/01/2023) menggelar Rapat Paripurna pengucapan Sumpah janji Anggota DPRD Kota Tangerang Pengganti Antar Waktu (PAW) masa Jabatan 2019-2023.
Dalam rapat paripurna tersebut, Sutikno Slamet resmi menjabat anggota DPRD Kota Tangerang dari fraksi Demokrat Dapil 4 menggantikan Gunawan Dewantoro karena telah meninggal dunia pada beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan secara resmi dan sesuai mandat dari Gubernur Banten DPRD menggelar sumpah janji jabatan kepada Pak Sutikno Slamet untuk menggantikan posisi jabatan almarhum Gunawan Dewantoro karena telah meninggal dunia.
” Selamat kepada pak Sutikno atas jabatan barunya di fraksi Demokrat Dapil IV. Semoga beliau mampu menjalankan amanah yang telah diberikan. Dan beliau dapat bekerja sama dengan teman teman dan pimpinan,” ucap Gatot saat diwawancarai awak media di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang
Gatot menyebut, sebelumnya partai Demokrat bersurat. Lalu kemudian, kita bersurat ke KPU, stelah itu dikembalikan lagi ke kita barulah kita ke gubernur untuk menindak lanjuti keputusan tersebut.
” Gubernur mengesahkan pemberhentian secara hormat kepada almarhum, dengan catatan bahwa saudara Sutikno dapat dilantik secara resmi. Kalau untuk surat putusan ya itu dari tanggal 23 Desember kemarin,” ungkapnya.
Untuk diketahui, masa jabatan yang diemban oleh Sutikno Slamet sebagai anggota DPRD Kota Tangerang dari fraksi Demokrat ini akan berjalan selama 18 bulan lamanya.
” Masa jabatan pak Sutikno masih 18 bulan lagi. Semoga amanah dan dapat memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat,” tukasnya.
Sebanyak, 42 Anggota Dewan dari berbagai fraksi menghadiri acara sakral tersebut.
Dalam rapat paripurna turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota, Kepala OPD Kejari Kota Tangerang, Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kapolres Tangerang Kota, Ketua KPU dan lainnya.(Sam)