Cilegon, (BantenKita) – PT Jasa Raharja Banten telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban
kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Merak tepatnya di depan Alfamidi Lebak Gede, Pulomerak Kota Cilegon.  

Pada tanggal 26 Desember 2022 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan sepeda motor dengan dump truck. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Taruna usia 67 tahun beralamat di lingkungan Ranca Pulorida kelurahan Lebak Gede mengalami luka serius di kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Krakatau Medika, korban sempat mendapatkan perawatan namun akhirnya meninggal dunia.

Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman melaksanakan survei ahli waris korban dengan sistem jemput bola agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Saldhy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.

“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 Juta. Ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban tutup Saldhy. (Rid/Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *