
Angin segar bagi Pemerintah Kota Serang. Karena dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Wali Kota Serang H. Syafrudin, yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang disetujui dibahas oleh seluruh fraksi-fraksi di DPRD Kota Serang.
Tidak ada satupun Fraksi-Fraksi yang menolak usulan Wali Kota tersebut, meskipun ada yang memberikan catatan dalam rangka perbaikan, bahkan umumnya minta segera dibahas agar secepatnya menjadi Perda.
Wali kota menyambut baik dukungan yang diberikan fraksi-fraksi di DPRD Kota Serang itu. “Terima kasih atas tanggapan, saran dan masukan yang positif terhadap dua Raperda yang dinilai memiliki maksud dan tujuan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Syafrudin menjawab pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis (19/1/2023).
Dalam rapat yang dihadiri hampir seluruh fraksi tersebut dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto SE dan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri S. Ag, Wali Kota mengatakan hampir seluruh fraksi dalam pemandangan umumnya menyatakan sependapat bahwa dua Raperda tersebut dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
Seperti Fraksi Partai Gerindra menyepakati untuk dilakukan pembahasan bersama dengan panitia khusus sebagai perbaikan materi muatan Raperda, sedangkan Fraksi Partai Golongan Karya mendukung dan perlu penyempurnaan materi. Begitu juga Fraksi Partai Nasdem yang meminta untuk segera dilakukan pembahasan serta Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat.
Sementara itu Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjelaskan bahwa rumusan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah telah sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Sedangkan rumusan peran, hak dan kewajiban masyarakat dalam penanganan bencana dan menghadapi bencana sudah diatur dalam Perda Kota Serang No. 16 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto SE yang memimpin rapat selanjutnya meminta Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri SH MSi untuk membacakan susunan tim panitia khusus pembahasan dua raperda tersebut yang sudah terbentuk, yang masa kerjanya berlaku tidak lebih dari satu tahun.
Pembentukan Pansus
Pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Serang terkait dengan pembahasan dua Raperda usul Walikota itu ditetapkan masing-masing berjumlah 15 orang yang diusulkan oleh fraksi. Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diketuai oleh Bambang Janoko beserta wakilnya Saepulloh. Sedangkan Pansus Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi BPBD Kota Serang diketuai oleh Muji Rohman dan wakilnya Muhtar Effendi.
“Masing-masing ada 15 orang yang diusulkan oleh fraksi. Untuk Pansus Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diketuai oleh Bambang Janoko dan wakilnya Asepulloh. Sedangkan Pansus Raperda tentang Pembantukan dan Susunan Organisasi BPBD Kota Serang diketuai oleh Muji Rohman dan wakilnya Muhtar Effendi,” kata Ahmad Nuri.
Berkaitan dengan usulan Wali Kota Serang untuk dibentuknya Peraturan Daerah berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah, Syafrudin mengatakan bahwa Pemerintah Kota Serang ingin memaksimalkan pajak yang ada kaitannya dengan peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Serang diantaranya dengan peningkatan pajak bagi masyarakat yang memiliki usaha di Kota Serang.

“Peningkatan pendapatan semua setuju peningkatan pendapatan apa yang diuraikan kemarin bahwa PAD ini kita coba ambil bukan dari masyarakat yang tidak mampu akan tetapi dari masyarakat yang mampu” Ucapnya.
“Kemudian dari masyarakat luar yang masuk ke kota serang yang punya usaha di Kota Serang mungkin akan kita tingkatkan pajaknya tapi tadi untuk masyarakat yang kurang mampu tetap kita tidak akan naikan pajaknya,” katanya lagi.
Sedangkan usulan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi BPBD Kota Serang, ia berharap bisa meningkatkan kelas dari B ke kelas A untuk menyesuaikan potensi bencana yang mungkin terjadi di Kota Serang. (ADV)