Ketua Baznas kota Tangerang KH Aslie Elhusyairy /ist

Tangerang(BantenKita)- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang menetapkan besaran zakat fitrah di Kota Tangerang dalam menyambut Ramadan 1444 Hijriyah senilai Rp45 ribu.

Hal itu ditetapkan dalam rapat gabungan antara Baznas Kota Tangerang, Pemkot Tangerang, MUI, DMI, Kemenag, , Pengadilan Agama, dan perwakilan UPZ BAZNAS Kecamatan pada Kamis. 10 Februari 2023 di  Gedung BAZNAS Kota Tangerang, Jl. Nyimas Melati No. 21A Kota Tangerang.

Ketua Baznas Kota Tangerang KH. M. Aslie Elhusyairy menjelaskan, bahwa penetapan besaran zakat fitrah di wilayah kota Tangerang mengikuti keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 007 Tahun 2023 tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangeran dan Bekasi yang menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 setara dengan uang sebesar Rp45 ribu/Jiwa.

“Berdasarkan masukan dari peserta rapat, diantaranya dari ketua MUI Kota Tangerang yang menjelaskan landasan syariah zakat fitrah juga berdasarkan informasi harga beras dari dinas perindagkop-UKM Kota Tangerang serta masukan dari peserta rapat lainnya, telah disepakati besaran nilai zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45 ribu dengan tetap memberikan pilihan kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan rata-rata besaran harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi” ujar dia dalam keterangannya.

Ketua MUI Kota Tangerang KH. Ahmad Baijuri Khotib yang juga ikut rapat tersebut, menyampaikan bahwa dalam menunaikan zakat fitrah haruslah dari sumber dan nilai yang terbaik, maka besaran yang telah ditetapkan Baznas yaitu sejumlah Rp45 ribu/jiwa adalah angka yang ideal, Ia juga menghimbau agar umat Islam di Kota Tangerang menunaikan zakat fitrah disegerakan mulai dari awal Ramadan agar  manfaatnya bisa lebih maksimal dan merata.

“MUI dan Baznas memiliki tugas untuk memberikan edukasi kepada umat Islam, bahwa dalam menunaikan zakat fitrah haruslah dengan nilai yang terbaik, maka kami menyepakati nilai besaran zakat 

fitrah sebesar Rp45 ribu, mengikuti apa yang telah ditetapkan Baznas RI, selain itu MUI juga menghimbau umat Islam agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan, hal ini sejalan dengan fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan” papar 

Ketua MUI Kota Tangerang yang biasa disapa kyai Baijuri.

Sebagai Informasi BAZNAS Kota Tangerang akan menerbitkan bukti setor zakat fitrah dengan pilihan nominal Rp45 ribu, Rp40 ribu dan nominal lainnya yang akandidistribusikan melalui UPZ BAZNAS Kecamatan se-Kota Tangerang sebelum bulan Ramadhan 1444 H. (Sam)