Tangerang, (BantenKita) – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Sopian korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jl. Kp. Cisoka Adiyasa Kp. Bunar RT 02/02 Kab. Tangerang pada Minggu, 13 Maret 2023 pukul 22.30 ketika Deni M Resta petugas mobile service tiba di kediaman korban yg beralamat di Kp.Cicurug Ds. Sukatani Kec. Cisoka Kab. Tangerang, Selasa (14/3/2023) masih terlihat bendera kuning Kedatangan Petugas mobile service KPJR Tigaraksa diterima langsung oleh orang tua korban yaitu Ibu Sopiah.

Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Deni juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.

Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Sopian, Jelas Deni.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” Saldhy Putranto. (Rid/Ril)