Tangerang Selatan, (BantenKita) – Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten diwakili
oleh PJ Jasa Raharja Samsat Serpong Hendy A. Grahito melakukan kunjungan ke RSI Asshobirin Tangerang Selatan untuk koordinasi perpanjangan kerjasama terkait penanganan medis korban laka lantas antara PT Jasa Raharja dengan RSI Asshobirin Tangerang, Kamis (16/3/2023).

Dengan dilakukan penandatangan perpanjangan Perjanjian Kerjasama ini berarti kedua belah pihak sepakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk korban kecelakaan laka lantas khususnya korban kecelakaan yang masuk didalam lingkup UU No. 33 dan No. 34 Tahun 1964.

Kunjungan ini juga memastikan bahwa jika terdapat korban kecelakaan lalu lintas dan masuk dalam lingkup UU No. 33 dan No. 34 maka Jasa Raharja akan membayarkan biaya perawatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerjasama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (Rid/Ril)