
Tangerang(Bantenkita) – Jajaran Kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta meringkus kawanan pelaku pencurian kekerasan dengan modus mengelabui korbannya berpura pura menjadi anggota polisi yang berbekal satu pucuk senpi Airsoftgun dan satu tas berisi amunisi.
Kasatreskrim Kompol Reza Fahlevi, yang didampingi, pejabat Avsec, Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta dan Kasihumas Polsubsektor Bandara Soetta menuturkan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengancaman ini berhasil kami ungkap pada hari Minggu 5 Maret 2023.
Dimana, lanjut Reza, tempat kejadian perkara itu terjadi di area keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
“Korban melapor pada saat kejadian kepada kami, langsung kita tindak dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing masing berinisial FF (21) seorang mahasiswa Sukabumi, IK (22) pelajar di Garut, dan G (34) adalah salah satu pekerja swasta di Lampung Waykanan,” kata Reza saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (18/03/2023) di Taman Integritas Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Reza menceritakan Ikhwal kejadian bermula pada hari Minggu 5 Maret saat petugas kami melaksanakan observasi. “Tim kami terima laporan dari tiga orang korban AR (26), dan dua orang korban lainnya yang pada saat itu ingin berangkat ke Philipina dengan waktu keberangkatan jam 12 malam,” ungkapnya.
“Tiba di terminal 3, korban lapor ke polisi menjadi korban pencurian dan pemerasan oleh sindikat pelaku ini yang berkedok menjadi anggota polisi bermodalkan sebuah senjata api airsoftgun beserta amunisinya,” papar Reza.
Dari hasil kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 8 juta rupiah, 3 handphone genggam para pelaku, 1 tas berisi untuk menyimpan hasil tindak pidana dan 1 tas yang berisi peluru jenis gotri.
“Ada 3 orang pelaku menghampiri ,1 diantaranya sindikat curas. Berpura pura sebagi korban. Agar mereka bisa menggaet para korban. Dan dua orang lagi berpura pura sebagai polisi. Mereka melengkapi diri mereka dengan senjata airsoftgun. Kemudian pelaku meminta korban menghubungi para agen korban. Dimana para korban ini merupakan pekerja imigran untuk mendapatkan uang,” ungkap.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara. Dan ayat 2 hukuman penjara selama 12 tahun.
” Ini sesuai arahan Kapolda Metrojaya, untuk itu kami berpesan Kamtibmas di wilayah Soekarno Hatta agar fokus menjaga ketertiban dan memerintahkan para polisi polres dan seluruh pengguna jasa bandara pun dihimbau agar menjaga Kamtibmas bersama sama,” kata Reza. (Sam)