
Tangerang(BantenKita)- Pemerintah Kota Tangerang akan mengambil langkah tegas untuk menutup tempat hiburan malam yang diketahui nekat beroperasi selama 2023.
Hal tersebut dibeberkan langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Rizal Ridollah saat diwawancarai awak media usai apel pagi pada Senin (20/03/2023) di gedung Pusat pemerintahan kota Tangerang.
“Kami sudah sampaikan surat edaran kepada pelaku pariwisata dan pengelola tempat hiburan diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah tahun 2023 ini. Dan apabila ada yang melanggar itu akan menjadi perhatian kita. Dan kita pun tidak segan untuk mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut jika kedapatan melanggar aturan yang sudah diberlakukan,” paparnya.
“Kalau sanksinya itu berupa pencabutan izin. Sejauh ini, Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP untuk langkah pemantauan dan penindakan,” kata Rizal
Rizal meminta agar masyarakat melapor jika menemukan adanya aktifitas tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama bulan ramadan.
“Laporkan ke Satpol PP dan Disbudpar jika melihat dan menemukan ada tempat hibuan yang beroperasi selama Ramadan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur operasional tempat makan dan tempat hiburan selama ramadan tahun 2023 ini.
“Ini kita lakukan guna menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa. Dan bukan hanya itu, kita sudah buat surat edaran yang ditandatangani pak Wali kota Tangerang terkait aturan aturan yang harus dilaksanakan oleh para pelaku usaha di kota Tangerang,” ungkap Rizal. (Sam)