
Tangerang(Bantenkita) – Puluhan warga Gang Mangga RT001 RW001 Kelurahan Panunggangan Kecamatan Pinang Kota Tangerang menggelar unjuk rasa soal adanya pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang titik lokasi pembangunannya tidak sesuai kesepakatan bersama warga setempat pada tahun 2018.
Alhasil, adanya pembangunan JPO yang bergeser lokasinya itu pun berdampak pada beberapa pelaku usaha yang ada di lokasi setempat.
Maman (50), pelaku usaha parcel menuturkan dirinya sangat mendukung dengan adanya pembangunan JPO yang disajikan oleh pemerintah. Namun disisi lain, dia pun mengaku bahwa adanya proyek tersebut berdampak pada omset usahanya yang ia kelola sejak puluhan tahun itu.
” Saya sih dukung aja adanya pembangunan JPO, tapi kan lokasinya itu gak sesuai harapan warga dan kesepakatan yang telah dilakukan pada waktu itu. Harusnya itu, lokasinya tepat di Pom Bensin, terus seberangnya itu pas gak jauh dari masjid. Tapi, kenapa ini jadi di bangunnya tepat di depan kios saya dan jadi menghalangi warung yang ada di sini. Sehingga, warung usaha saya dan lainnya itu pun jadi tidak kelihatan dan terhalangi,” ungkapnya saat diwawancarai Bantenkita.com di lokasi pada Sabtu (25/03/2023).
” Omset saya dari kemarin kemarin jadi turun, habisnya kios saya terhalangi oleh proyek ini,” kata Maman.
Sementara, M.Faturahman Kuasa Hukum LBH Tridharma Indonesia mengatakan terakhir kami melakukan pertemuan di Pemkot Tangerang dengan Komisi IV DPRD Kota Tangerang. ” Dimana, bahwa DPRD Kota Tangerang tidak bertanggung jawab dan tidak berwenang untuk fenomena proyek JPO ini. Tetapi definisi kita tidak berwenang, yaitu kita tidak bisa menghentikan dan tidak bisa mengarahkan untuk lanjut. Akan tetapi mereka mengarahkan kita untuk lanjut. Apakah itu suatu hal yang tidak berwenang? ” ucapnya, seraya bertanya saat diwawancarai awak media pada Sabtu (25/03/2023) di lokasi.
Ia mengatakan, dari tahun 2014 sampai tahun 2018 masyarakat meminta JPO kepada Dewan. Supaya, aspirasi masyarakat itu bisa dikabulkan oleh para dewan.
” Hadirlah JPO, tapi masyarakat jangan dibodohi..!! Kenapa saya bilang dibodohi.?. Karena aspirasi masyarakat itu, JPO tersebut titiknya tidak di lokasi ini. Yaitu di area Pom bensin menyebrang di area masjid At-Taqwa. Di sini, masyarakat merasa dibodohi, menurut saya dan warga pun itu hanya pencitraan buat mereka saja. Bahwa mereka sudah mewujudkan aspirasi masyarakat dengan menghadirkan JPO, tolong wujudkan sebenar-benarnya di lokasi yang sudah disepakati sesuai kesepakatan warga pada waktu itu,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, Fatur menyambut warga dan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Provinsi Banten mengenai fenomena JPO ini. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu respon dari DPRD Provinsi untuk audiensi. ” Bahwasannya warga meminta titik JPO ini dipindahkan seperti aspirasi masyarakat,” kata Fatur.
” Sebelum adanya audiensi dan musyawarah dari DPRD Provinsi Banten, warga meminta pekerjaan proyek JPO yang saat ini dinilai sangat memaksakan pembangunannya itu di stop sementara.
” Sampai ada musyawarah dan titik temu oleh DPRD Provinsi Banten nanti. Dan menurut info dari pemilik perusahaan yang ada di sebrang itu pun mengaku sangat menolak keras juga dengan adanya pembangunan JPO di titik ini. Jadi kedua belah pihak pemilik tanah itu, sangat tidak mengijinkan adanya pembangunan JPO yang tidak sesuai pada titiknya,” katanya.
“Harapan kami itu, aspirasi masyarakat untuk pemindahan lokasi JPO tersebut ditindaklanjuti oleh DPRD Provinsi Banten dan terwujud di depan Pom bensin dan dekat Masjid. Karena, JPO sangat dinilai efektif sekali fungsinya jika di bangun di lokasi yang diharapkan warga banyak ini,” ujar Fatur.(Sam)