
Tangerang(Bantenkita) – Jajaran petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena telah berhasil menindak tegas 17 WNA viral di media sosial karena telah mengganggu ketertiban umum dan sejumlah pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tito Andrianto berawal kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai para WNA bermasalah ini. Dari informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengawasan dan penindakan Keimigrasian (Wasdakim) mandiri dengan 20 Anggota berhasil mengamankan 17 orang WNA di Apartemen Green Park View dan Apartemen Green Palm pada Jumat (19/05/2023) kemarin.
” Kita amankan 17 WNA, Dimana 6 orang Nigeria tak mempunyai paspor dan melanggar pasal 116 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Kemudian 8 orang telah over stay dan 2 orang Nigeria diamankan. Serta 1 WN Ghana melanggar 71 Huruf a UU Keimigrasian,” ucap Tito saat menggelar konferensi pers bersama awak media pada Rabu (24/05/2023) di lantai dua Gedung Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Saat disinggung soal apakah para WNA tersebut melakukan pelanggaran kejahatan Cyber, Tito pun mengaku bahwa saat ini pihaknya masih terus mendalami dana akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan peyelidikan kepada apara tersangka yang diduga melakukan kejahatan tersebut selama mereka tinggal di Indonesia.
“Ada 5 orang Nigeria tidak bisa menunjukan paspor saat digeledah, 7 orang Nigeria overstay. Lalu ada 4 orang Nigeria dan 1 gana memilki ijin tinggal investor yang fiktif dan menggunakan visa investor yang pada kenyataannya itu bertentangan dengan kenyataannya. Kasus ini masih kita selidiki dan akan kita dalami lebih lanjut penyelidikannya,” ucap Tito.
Sementara, Dirjen Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan jajaran petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta. ” Saya berharap teman teman tetap semangat dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, soal pengawasan dan penindakan kepada orang asing. Kalau mereka melanggar, sudah seharusnya kita menindak mereka. Karena, imigrasi Indonesia pun berhak menolak datangnya orang warga Negara Asing yang non prosedural,” ujarnya.
” Kemarin saya kumpulkan juga seluruh Kepala imigrasi SE-indonesia untuk melakukan pengawasan orang asing. Karena kita ingin pelintas yang berkualitas dan mendukung perekonomian, ilmu pengetahuan, atau pun yang dapat mendukung dalam konteks pariwisata,” lanjut Dirjen.
Silmy menuturkan bahwa saat ini pihaknya pun akan mentela’ah dan sekaligus menyempurnakan produk keimigrasian agar tidak mudah di gunakan sembarangan oleh orang asing untuk berwadah di Indonesia. Namun tidak bermutu bagi tanah air, terlebih dalam meningkatkan sektor perekonomian. “Visa investor akan kita sempurnakan kembali, untu diperoleh WNA WNA yang berkualitas, dan bukan untuk WNA yang memanfaatkan celah seperti yang kita temukan pada kasus penangkapan kami ini. Karena, visa investor ini akan mendapatkan ijin tinggal waktu yang lebih lama,”ucapnya.
Ia pun telah menginstruksikan jajaran mengenai visa investor ini. Dimana nantinya mengeluarkan Golden Visa dan Diaspora Visa dalam beberapa waktu dekat ini. “Jadi rancangannya akan kita sampaikan ke pak Presiden melalui Ratas nanti. Dimana harapan kami setelah mendapatkan keputusan dan arahan, kita akan tindaklanjuti revisi Peraturan Pemerintah 31 tahun 2013. Salah satu PP yang akan kita revisi itu bahwa izin tinggal bisa sampai 10 tahun,” kata Silmy.
” Tetapi yang kita tuju itu adalah Good Qualiti Investor dengan nilai jumlah investasi tertentu. Dimana trek record si investor ini menjadi dasar kami. Dalam hal ini kita nanti akan bekerjaaama juga dengan Bank milik BUMN untuk memastikan bahwa dana yang ditempatkan itu sesuai aturan. Dan bukan hanya berdasarkan dokumen yang kita tidak bisa akses seperti akte notaris. Jadi kita sedang evaluasi tentang visa investor yang di salahgunakan ini,” ucap Silmy.(sam)