Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra /ist

Tangerang(Bantenkita) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus menggeliat dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakatnya. Terlebih dalam kepengurusan pernikahan, hal tersebut menjadi fokus utama yang harus diselesaikan pendataannya secara rapih dan tersistem dengan baik setiap tahunnya.

” Iya sejauh ini kita sedang menggencarkan program CAPER SI ABAH (Catatan Perkawinan Selesai Di rumah Ibadah). Baru kemarin kita melakukan pelayanannya di Vihara Nirmala itu berjalan dengan baik. Banyak warga yang mengajukan berkasnya kepada kami untuk melangsungkan pernikahan,” ungkap Kadisdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra ditemui di Puspemkot Tangerang pada Senin (29/5).

Lebih lanjut Irman mengatakan, Akta perkawinan bagi non muslim adalah dokumen kependudukan yang di keluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Namun, kondisi saat ini peristiwa perkawinan tersebut, masih ada yang belum masuk dalam data base karena belum di laporkan.

“Maka Dukcapil harus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat akan hal itu,”

“Jadi dengan adanya Caper Si Abah ini, mereka yang sudah tercatat akan tersimpan databasenya dengan baik.  Dan untuk pelayanannya pun tidak dipungut biaya alias gratis,” ujarnya.

Untuk syarat dari Caper Si Abah yakni harus melengkapi  fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pas foto berwarna suami dan istri. Melengkapi dengan KTP-el Asli Dan Kartu Keluarga (KK) Asli.

Lalu, bagi janda atau duda karena cerai mati harus melampirkan fotokopi akta kematian pasangannya; atau bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan fotokopi akta perceraian.

“Warga yang sudah melakukan pernikahan dan telah disahkan oleh Pemuka Agama di rumah ibadah dapat didaftarkan ke Dinas Dukcapil Kota Tangerang melalui online Sobatdukcapil. Dicatatkan perkawinannya di rumah ibadah dan pasangan mendapatkan dokumen kependudukan (akta perkawinan, KTP dan KK),” kata Irman.

Ada pun untuk pola layanan dari Caper Si Abah yakni tempat ibadah mengajukan pendaftaran pencatatan perkawinan melalui online Sobat Dukcapil. Isi Form dan Upload Persyaratan (File Asli).Petugas Dinas Dukcapil verifikasi berkas yang diajukan. Pengumuman Perkawinan selama 10 Hari & Penjadwalan Pencatatan Perkawinan. Petugas Dukcapil datang ke Rumah Ibadah sesuai jadwal yang sudah ditentukan untuk Pencatatan Perkawinan. Dokumen Akta Perkawinan & Kartu Keluarga dikirimkan melalui File PDF, untuk KTP-El dapat diambil pemohon 14 Hari setelah Pencatatan di kantor Dukcapil. (Samalfiqih)