Tangerang(BantenKita)- Guna meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan yang semakin terus mengikuti perkembangan zaman yang saat ini terus melesat canggih dan modern, serta sekaligus untuk mencakup kebutuhan rombel yang terbilang banyak menanti pada tahun ini.

Pemerintah Kabupaten Tangerang yang didorong penuh oleh Pemerintah Pusat langsung untuk menghadirkan Sekolah SMP Hibrid dengan sistim merdeka belajar yang memungkinkan setiap daerah melakukan berbagai macam terobosan pelayanan ataupun akses pendidikan kepada masyarakat berbasis digital.

” Tantangan kita lebih banyak kepada akses pendidikan kepada masyarakat di tingkat sekolah menengah pertama (SMP). Karena untuk SMA dan SMK itu kewenangannya sama provinsi langsung,” ucap Bupati Tangerang Zaki Iskandar saat diwawancarai awak media pada Selasa (13/06/2023) di gedung Pendopo Kabupaten Tangerang.

“Tujuan kami untuk mendirikan sekolah ini sebenarnya adalah untuk menampung dan memberikan akses kepada siswa lulusan SD lebih banyak lagi di tahun ini dengan infrastruktur yang terbatas,” paparnya

“Masyarakat jangan takut dengan sekolahan SMP Hibrid ini, kita didorong penuh dengan kementerian. Sudah pasti, sekolahan ini pun benar-benar terakreditasi,” ucap Zaki.

Lanjut Zaki, tadinya di dua belas kelas dimaksimalkan untuk 12 rombel. ” Tapi dengan hibrid ini kita bisa maksimalkan 12 kelas tersebut untuk dua puluh empat Rombongan Belajar (Rombel). Kalau dari sistem yang kita buat, seharusnya ini akan berjalan secara efektif. Karena ketika mereka sekolah di rumah, itu kita kasih modul yang harus diselesaikan sebelum belajar di sekolah,” ungkap Zaki

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang tingkat SD dan SMP telah dimulai pelaksanaannya di Minggu ke-3 & 4 bulan Juni 2023 ini.

Dimana, pelaksanaan PPDB tersebut akan dijalankan dengan berbagai tahapan. Mulai dari proses sosialisasi, pelaksanaan PPDB, monitoring, dan pelaporan. Dengan menggunakan aturan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan turunannya masih menggunakan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2021. (Samalfiqih)