Malingping, Lebak, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Samsat Malingping Angga Wedatama bersama petugas Jasa Raharja Samsat Bayah Willdan Hidayatullah mengunjungi pemilik kendaraan angkutan dan umum dan pangkalan angkutan umum di wilayah Malingping dan Bayah, Rabu (14/6/2023).

Kegiatan ini sebagai bentuk dari intensifikasi penagihan IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Juni 2023.

Kegiatan ini juga sebagai Upaya kami dalam mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat secara langsung dari rumah kerumah atau door to door serta mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajibnya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum. Mengingat akhir – akhir ini juga sering terjadi kecelakaan angkutan umum yang terjadi di wilayah Banten dan juga demi keamanan penumpang angkutan umum itu sendiri.

Selain itu kami juga mensosialisasikan bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 139 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah No 74 Thn 2014 tentang Angkutan Jalan bahwa Pemilik Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum dengan tujuan untuk mentertibkan Trayek kendaraan serta membantu pemilik angkutan umum dalam membayar pajak kendaraan.

Oleh karena itu, dihimbau kepada pemilik kendaraan untuk lebih tertib dalam membayar pajak dan mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. “Adapun kegiatan door to door Iuran Wajib ini kami lakukan secara berkelanjutan setiap bulannya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajibnya,” terang Angga.