Malingping, Lebak, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Malingping, Angga Wedatama, Kamis (15/6/2023), melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Jumat 09 Juni 2023 di jalan raya Malingping – Binuangeun tepatnya di Kp Margamulya Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan jenis sepeda motor ini mengakibatkan pengendara sepeda motor yaitu Cucum Kurniawati di larikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan dan operasi.

“Jasa Raharja telah memberikan jaminan maksimal Rp 20 juta rupiah kepada korban sewaktu dirawat,” terang Angga. Walaupun akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.

“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban,” ujar Angga.

“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang
masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya,” tambahnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” jelasnya. (Rid/Ril)