
Tangerang(Bantenkita)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan di Kampung Hauan Tegal, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dua pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Jumat (16/6) dini hari tersebut berinisial AP (17) dan MI (17).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan usai ikut terlibat pengeroyokan terhadap korban berinisial AN (20).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pengeroyokan ini terjadi antar kelompok. Dimana, korban sedang melakukan live di media sosial lalu pelaku mendatangi korban.
“Pelaku dan korban berasal dari kelompok berbeda. Saat itu, korban sedang melakukan live dan di komentari oleh pelaku,” katanya, Senin (19/6).
Usai melihat korban live, pelaku yang mengetahui keberadaan korban langsung mendatangi lokasi tersebut.
“Saat di jalan, kedua pelaku ini bertemu dengan satu kelompok lainnya. Kemudian kedua kelompok tersebut bersama-sama mendatangi korban,” ungkapnya.
Sesampainya di lokasi, kedua kelompok tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap AN.
“Korban yang saat itu sedang bersama rekan-rekannya langsung dikeroyok oleh kedua kelompok tersebut menggunakan senjata tajam yang sudah persiapkan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Arief, korban AN mengalami luka dibagikan pergelangan tangan putus.
“Korban mengalami putus dibagian perbelanjaan tangan kanannya dikarenakan menahan sabetan senjata tajam dari kedua kelompok lawannya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut diganjar dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 169 KUHPidana tentang pengeroyokan.
“Pelaku tersebut terancam hukuman paling lama diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini Satreskrim Polresta Tangerang masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian pengeroyokan tersebut. (Samalfiqih)