
Tangerang(BantenKita)- Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023-2024 tingkat SMA/SMK Negeri di Banten diwarnai berbagai protes dari orangtua hingga viral dan menjadi perbincangan nasional.
Salah satunya terjadi di SMA Negeri 5 Kota Tangerang. Orangtua calon murid melakukan protes dengan melakukan pengukuran secara manual jarak sekolah dengan rumah. Penerapan zonasi seharusnya bisa mengakomodir calon siswa tersebut.
Tak berselang lama protes juga dilakukan sekelompok masyarakat di SMA Negeri 1 Kota Tangerang. Mereka menilai sistem zonasi PPDB di Banten tidak tepat sasaran.
Di SMA Negeri 1 Kota Tangerang disebutkan bahwa jarak siswa terdekat mencapai 51 meter.
Ade Yunus kordinator aksi menyatakan setelah dilakukan pengukuran geospasial point-to-point menggunakan Google Map, diketahui jarak 51 meter tersebut adalah daerah perkantoran.
Jarak tersebut diketahui dekat dengan Polres yang berjarak 68 meter dari gerbang terjauh di sekolah tersebut.
” Jadi, siswa yang berjarak 51 meter ini tinggal di mana?” ujar Ade Yunus.
Persoalan pelaksanaan PPDB tentunya harus mendapat respon dan penjelasan dari Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Dinas Pendidikan. Hal ini agar masyarakat tidak menduga-duga bahwa pelaksanaan PPDB terjadi indikasi kecurangan dan lain sebagainya.