
Tangerang(Bantenkita) – Banyaknya temuan kasus dalam penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 ini menjadi sorotan utama publik.
Sejatinya tujuan utama penerapan sistem zonasi adalah untuk memeratakan kualitas pendidikan di Indonesia.
Namun hal ini menuai banyak polemik dan keluhan banyak orang tua. Salah satunya yang terjadi di provinsi Banten. Alhasil Inspektorat pun memanggil seluruh kepala sekolah SMA Se-tangerang Raya untuk melakukan evaluasi mendalam pada Kamis (20/07/2023).
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Yeremia Mendrofa sudah mengetahui pemanggilan para kepala SMAN se-Tangerang raya. Para Kepsek itu dipanggil inspektorat, kata Yeremia, dimintai keterangan terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.
“PPDB tahun 2023 ini memang harus dievaluasi, dan menurut info hari Kamis ini seluruh kepala sekolah SMA Se-tangerang Raya akan dikumpulkan oleh inspektorat untuk dievaluasi,” katanya saat diskusi Fraksi Teras di Gedung TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Rabu (19/7/2023).
“Surat pemanggilan Inspektorat Daerah nomor 005/869 yang tersebar di grup Whatsapp, tak hanya ditujukan kepala SMA Negeri saja. Tapi juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Dalam surat tersebut mereka diminta membawa data yang diperlukan pada evaluasi yang bakal digelar di ruang rapat lantai 3 Inspektorat Daerah Provinsi Banten,” paparnya.
Yeremia mengatakan, berdasarkan data yang didapat, di Provinsi Banten yang mendaftar ke SMA dan SMK negeri sekitar 150 ribu calon siswa, sementara daya tampung sekitar 80 ribu siswa. Dalam proses seleksi dalam pelaksanaan PPDB tersebut terjadinya penyeleksian yang sudah diatur. Sementara, antusiasme orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah negeri sangat tinggi.
“Ini sesuai fakta dan data yang jelas kita bicara,” ucap politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan PPDB, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah juga harus memberikan solusi, baik dengan penambahan rombongan belajar (rombel), penambahan sekolah maupun memberdayakan sekolah swasta.
“Pemerintah harus memberikan solusi dalam pelaksanaan PPDB ini, bisa menambahkan rombel, atau gedung sekolah di wilayah sesuai dengan demografi,” tukasnya.
Dia juga menyebut, upaya masyarakat yang akan memasukan anaknya ke SMA/SMK negeri dengan menumpang KK di wilayah terdekat dengan sekolah yang dituju sah-sah saja apabila perpindahan KK tersebut berlaku minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Pihak sekolah tidak dapat disalahkan terkait administrasi kependudukan tersebut.
“Secara aturan kalau KK tersebut sudah 1 tahun sah-sah saja secara aturan, kan sama-sama warga negara. Kecuali belum satu tahun baru tidak boleh,” tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB, sambung Yeremia, salah satunya, pada jalur zonasi mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Namun, calon siswa maupun orang tua calon siswa tidak harus menyertakan KIA atau KTP.
Selain itu, Jika tidak memiliki kartu keluarga, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW setempat yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa. Surat keterangan domisili tersebut harus memuat keterangan mengenai peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan itu.
“Musim PPDB tahun ini marak dimanfaatkan oleh oknum orang tua yang mengakali dengan menumpang KK ke wilayah yang dekat dengan sekolah negeri untuk mendaftarkan anaknya,” ungkapnya.
Dia berharap, ke depan dunia pendidikan di Provinsi Banten dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMA tidak kembali terjadinya permasalahan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang mengotori dunia pendidikan demi mencari keuntungan. (Sam)