
Bantenkita.com – Jajaran Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 10 komplotan pemerasan masyarakat yang terjadi di wilayah Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci Kota Tangerang pada Jumat (04/08/2023) lalu.
Masing masing pelaku berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), SH (26),FB (26), DA (25) dan MD (24). Mereka berhasil diamankan petugas setelah adanya laporan masyarakat dan laporan Polisi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/966/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.
Saat diinterogasi petugas pus, kelima pelaku diantaranya mengaku sebagai wartawan yang bertugas di wilayah Bekasi.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan para pelaku telah sering melakukan aksinya di sejumlah tempat hiburan yang ada di Tangerang Raya.
” Para pelaku ini memiliki peran tersendiri, ada yang menjadi sopir, admin group mereka yang bernama MY Love, ada juga yang berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan korban dan menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang, ada yang mengintai dan mengikuti korban sampai rumahnya, serta ada juga yang bagian Menarik korban dengan paksa pada saat baru turun dari mobil korban dan berkomunikasi dengan korban dan menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang,” kata Rio saat melakukan Konferensi pers pada Rabu (09/08/2023) di halaman Polres Metro Tangerang Kota.
Rio menuturkan pada saat tim kepolisian melakukan penyelidikan bahwa benar korban saudara (KT) sudah dikelilingi oleh sebanyak 10 (sepuluh) orang terduga pelaku di tkp yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan terhadap korban saudara KT.
“Sedangkan para pelaku lainnya diketahui ada 4 (empat) orang terduga pelaku berada di Tangcity Mall dan berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Lalu, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 14 (empat belas) terduga pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Setelah kita interogasi, Lanjut Rio, dari keterangan 10 (sepuluh) tersangka tersebut ditemukan fakta bahwa mereka telah melakukan tindak pidana Pemerasan di 5 lima lokasi berbeda.
“Mereka beraksi di 5 lokasi berbeda yaitu di Cipondoh, Perumahan Karawaci, Perumahan Duta Garden, Puri Semanan, Pondok Arum Karawaci dan Puri Pasar Kemis,” ujarnya.
” Kalau untuk target sasarannya, mereka ini secara random, ketika korban keluar dari tempat hiburan mereka mengikuti korban sampai rumah dan langsung memerasnya,” ungkap Rio.
Dari tangan pelaku polisi berhasil barang barang bukti perkara berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A520, Warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A96, Warna hitam, 5 (lima) Kartu Pers, 1 (satu) unit Handphone merk MI A1, Warna hitam, 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 G M/T, nopol : B-2535-KOT, warna : Abu-abu Metalik, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 12, Warna hijau, 1 (satu) unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T, nopol : B-2422-KZM, warna : Putih Metalik, 1 (satu) unit Handphone merk oppo F11, Warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk oppo A16 Warna silver, 1 (satu) unit Handphone merk oppo A16, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A52020, Warna hitam, 1 (satu) unit motor honda scoppy AT 1 No.Pol : B-4736-KRG, warna : merah hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix note 12, Warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR, 1 (satu) unit mobil Toyota Calya 1.2 G A/T, nopol : F-1158-YM, warna : abu abu metalik, Uang tunai 5 juta rupiah.
” Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 365 Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, dengan Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,” tegas Rio. (Sam)