Sumardi Kuasa Hukum Pemkot Tangerang/foto sam

Tangerang(Bantenkita)- Viralnya video pembongkaran paksa sebuah ruko yang dilakukan oleh ASN Pemkot Tangerang yang terjadi di wilayah Cimone di sebuah media sosial pada beberapa waktu lalu, membuat Kuasa Hukum Pemkot Kota Tangerang, Sumardi angkat bicara mengenai persoalan tersebut.

” Kalau secara administrasi pemerintahan, Pemkot sudah benar. Yang dimana, bangunan tersebut itu sudah merupakan aset pemerintah kota Tangerang yang diserahkan dari kabupaten ke kota. Kemudian di tahun 2019 itu sudah disegel oleh petugas. Nah kemarin itu, karena kondisinya sering rusak terus, maka Pemkot sendiri membuka gemboknya untuk difungsikan buat kantor lembaga lembaga,” ungkap Sumardi saat diwawancarai awak media pada Senin (22/08/2203) di Polres Metro Tangerang Kota.

Sumardi menuturkan bahwa kejadian tersebut tidak ada unsur kerusakan. Hal itu dilakukan karena pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Sebanyak 58 sertifikat ruko yang ada di wilayah Cimone itu sudah gugur ke absahannya. Lantaran sudah dibatalkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Banten.

“Kalau unsur pengrusakan itu tidak ada, intinya itu ruko tersebut kita mau bersihkan dan ingin fungsikan. Karena, Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah mati batas waktunya dan tidak diperpanjang. Jadi pembongkaran dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022 yang amar putusannya menyebutkan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon dalam hal ini Pemohon Kasasi adalah orang yang mengaku pemilik Ruko (Permata Cimone).” jelas Sumardi.

“Dulu kan itu aset disewakan ke mereka terus masa sewanya sudah kedaluarsa. Dan pada 31 Mei 1990 sebelum diserahkan ke Pemkot Tangerang, pihak Pemkab Tangerang telah melakukan kerjasama dengan PT. Purna Bakti Jaya. Kerja sama tersebut selesai pada tanggal 02 Mei 2015. Namun, penyewa ruko sempat tidak terima ketika rukonya hendak dibongkar untuk dialihfungsikan,” jelasnya.

Padahal pembongkaran dilakukan usai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi itu SHGB-nya sudah dibatalkan oleh BPN dan mereka melakukan upaya hukum namun sampai tingkat kasasi mereka kalah. Artinya mereka tidak punya hak untuk mengeklaim aset Pemkot tersebut,” tegas dia

Sumardi menyebut, ke 58 sertifikat ruko yang ada di wilayah Cimone itu sudah gugur ke absahannya. Lantaran sudah dibatalkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Banten. Baik untuk yang hak guna bangunan, maupun AJB.

“Artinya, SK pembatalan itu sudah diperkarakan oleh mereka sebanyak dua kali di PTUN yang meliputi dua kali gugatan, dan satu kali perkara Fiktif Positif. Yang pertama adalah perkara Fiktif Positif, dan kedua dia ngajuin gugatan ke tingkat kasasi itu hasilnya kalah. Lalu kemudian dia ngajuin lagi sampai ketingkat kasasi dan kalah lagi,” imbuhnya.

“Sekarang ada yang datang ke pengadilan negeri, satu perkara ada yang lima orang dan satu lagi ada tiga orang mengenai ganti rugi,” jelas Sumardi.

Bukan masalah pengerusakan dan sebagainya, lanjut Sumardi, tapi masalah ganti ruginya itu..!statusnya itu sudah dikatakan oleh BPN Provinsi Banten. Secara hukum, dia tidak mempunyai alat bukti.

“Kalau dalam gugatan perdata mereka itu soal nilai. Dan inilah legal standing kami,” ucap Sumardi.

Diketahui sebelumnya, pembongkaran ruko di kawasan Cimone Karawaci yang dilakukan oleh ASN Pemkot Kota Tangerang sempat cekcok. Dimana, kuasa hukum yang mengaku sebagai pemilik ruko. Bahkan kuasa hukum pemilik ruko menantang akan melakukan gugatan ke pengadilan negeri Tangerang untuk menyelesaikan masalah tersebut. (Sam)