
Tangerang(BantenKita)- Sejak tahun 2014 hingga 2022 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) telah melakukan renovasi atau bedahrumah tidak layak huni sebanyak 7.483 Rumah yang tersebar di 13 Kecamatan. Jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan pelaksanaan Bedah Rumah pada tahun ini yang direncanakan sebanya 700 unit Rumah.
Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, program bedah rumah ini merupakan bentuk tindaklanjut dari strategi kebijakan Pemkot Tangerang dalam menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat Kota Tangerang.
“Ini merupakan skema dan strategi kebijakan Pemkot Tangerang untuk mengoptimalisasi ketersediaan rumah yang layak huni untuk semua masyarakat Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja.
Sepanjang tahun 2014 hingga tahun 2022, Pemkot Tangerang melalui program bedah rumah telah melakukan renovasi sekitar 7.483 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) milik warga Kota Tangerang.
Dikatakannya, Dinas Perkimtan Kota Tangerang juga menggandeng Badan Kewsadayaan Masyarakat (BKM) sampai tingkat kelurahan untuk memetakan dan menentukan rumah-rumah yang akan menjadi sasaran realisasi program bedah rumah tersebut. Lanjutnya, rumah yang akan dibedah akan mendapatkan berbaikan dan pembangunan ulang, meliputi atap, dinding, dan lantai dengan standar kelayakan yang terjamin.
“Kriterianya seperti ketentuan yang telah kita pahami bersama. Dalam proses realisasi program bedah rumah rumah ini, kita menggunakan barometer atap, dinding, dan lantai untuk mengidentifikasi dan mengeksekusi perbaikan rumah,” ungkapnya.
Selain Bedah Rumah, dalam rangka menciptakan Kota yang Layak Huni, Pemkot Tangerang juga melaksanakan program Jamban Sehat. Program Jamban Sehat masih berlangsung sampai di tahun 2023 ini.
Adapun tahun 2023 dengan target sasaran 69 unit jamban keluarga. Sedangkan untuk 6.089 unit sejak 2015, dengan rincian 1.692 unit pada 2015, 1.332 unit pada 2016, 1.000 unit pada 2017, 1.671 unit pada 2018, 354 unit pada 2019, 20 unit pada 2021, dan 20 unit pada 2022.
Dijelaskannya, pembangunan jamban keluarga menggunakan sistem bio septic tank sudah mengalami proses uji dari Litbang dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) serta Kementrian PUPR. Bio Septic Tank ini beragam kapasitas yakni mulai dari ukuran 600 liter, 1.500 liter, 3.000 liter, 5.000 liter hingga yang terbesar yaitu 20.000 liter. Biasanya untuk satu keluarga di pasang ukuran 600 liter dengan asumsi bisa digunakan dalam kurun waktu 10-15 tahun.
“Permohonan jamban keluarga sama seperti Pembangunan RTLH dilakukan secara merata di seluruh kecamatan yang merupakan hasil usulan dari warga melalui Musrembang, yang disampaikan kepada Kelurahan dan Kecamatan,” jelasnya.
Diketahui, program jamban sehat adalah bagian dalam mewujudkan Kota Layak Huni yang dimulai dari program Kampung PHBS. Maka itu, pemukiman warga dilakukan perbaikan agar kehidupan yang bersih bisa dimulai dari rumah masing-masing.(ADV)