
Tangerang, (BantenKita) – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten terus berkomitmen dalam membangun budaya integritas pada seluruh lini bisnis. Ini terwujud dari pelaksanaan acara Forum _Awareness_ Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan _Cyber Security Awareness_ terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan seluruh mitra kerja serta vendor yang dilaksanakan di kantor PLN UID Banten, Tangerang, Banten.
Melalui forum ini PLN kembali melakukan _refreshment_ kepada seluruh mitra kerja dan vendor terkait penerapan prinsip _Good Corporate Governance_ (GCG) yang perlu diimplementasikan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam setiap proses bisnis PLN.
General Manager PLN UID Banten, Abdul Mukhlis, menyampaikan terkait implementasi SNI ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini sesuai dengan aspirasi PLN yaitu _Lean_, dimana PLN berupaya untuk menjadi perusahaan yang lebih lincah, efektif, efisien, dan optimal sebagaimana etika bisnis perusahaan yang telah ditetapkan.
“Agenda sosialisasi ini telah rutin kita laksanakan, bertujuan untuk menyamakan pemahaman seluruh mitra kerja dan vendor mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PLN. Tentunya dalam mengimplementasikan ini semua, kami tidak bisa berjalan sendiri dan membutuhkan sinergi serta kolaborasi dari seluruh mitra kerja dan vendor,” tutur Abdul Mukhlis dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023) .
Lebih lanjut Abdul Mukhlis menjelaskan bahwa PLN telah menerapkan sistem digitalisasi sebagai wujud transparansi, sehinggga diharapkan tidak ada lagi ruang untuk penyalahgunaan wewenang.
“Melalui sistem digital di setiap proses bisnis seperti pelayanan pelanggan, proses pembayaran vendor, pengajuan kontrak kerja dengan mitra, dan lain sebagainya, telah dilakukan secara transparan. Ini kita lakukan dengan satu niat, yaitu bukan hanya dengan penindakan tetapi juga dengan pencegahan melalui sistem pembangunan sistem tata kelola yang lebih baik,” jelas Abdul Mukhlis.
Selain itu, dalam sosialisasi ini juga dipaparkan terkait jenis-jenis tindakan yang bertentangan dengan SMAP serta mengajak seluruh mitra dan vendor agar bersama-sama melakukan pencegahan terjadinya konflik kepentingan dengan menerapkan prinsip 4 No’s yaitu _No Bribery_ atau menolak suap, _No Gift_ atau menolak hadiah, _No Kickback_ atau menghindari komisi, serta _No Luxurious Hospitality_ atau menghindari jamuan berlebihan.
“Selain itu, PLN juga telah membuka berbagai kanal pelaporan _Whistleblowing System_ (WBS) seperti pada _website_ cos.pln.co.id, Aplikasi _WhatsApp_, _e-mail_, sampai dengan surat resmi ke Kantor PLN Pusat. Kami tentunya mengharapkan dukungan untuk senantiasa benar-benar menerapkan SMAP sehingga bersama-sama kita dapat mewujudkan usaha yang sehat,” tambah Abdul Mukhlis.