Pandeglang, (BantenKita) – Mendapatkan info kecelakaan dari petugas unit Laka Polres Serang Kabupaten. Petugas Samsat Pandeglang Ega Cahya Pebrian melakukan survey ahli waris pada hari Rabu 04/10/2023 yang berada di kediaman korban, beralamat di Kp Paguan Desa Mekarjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang.

Telah terjadi kecelakaan pada tanggal 01/10/2023 kendaraan sepeda motor dengan mobil Dump truck. Kejadian ini terjadi di jalan raya Cikande – Rangkasbitung Kabupaten Serang di mana kendaraan R2 No.Pol. A 3038 JB yang dikendarai oleh Suhendar melaju dari arah Cikande menuju Rangkasbitung tiba ditempat kejadian kendaraan sepeda motor mendahului kendaraan Dump Truck No.Pol. B 9899 TYY lalu hilang kendali menghindari kendaran lain yang berjalan dari arah berlawanan sehingga terjatuh kemudian pengendara R2 meninggal dunia ditempat kejadian setelah terlindas oleh Dump Truck yang di dahuluinya tersebut.

Ditempat yang berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 04/10/2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” jelasnya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *