Tangerang(BantenKita)- Di hari Ke-13 proses penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai status normal.

Surat Status Darurat Bencana Kebakaran TPA Rawakucing Tangerang akan dicabut dan dilaporkan oleh BPBD Kota Tangerang kepada BNPB dan Walikota Tangerang pada 2 November 2023 .

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang, Maryono Hasan saat ditemui di posko bencana usai menggelar rapat evaluasi operasi pemadaman kebakaran TPA Rawa Kucing, pada hari ini Rabu, (1/11/2023) siang tadi oleh awak media.

“Iya, Nanti Jam 15.00 WIB sore ini kita kirimkan surat pencabutan status darurat bencana kebakaran TPA Rawa Kucing ke Wali Kota dan segera diteruskan ke BNPB dan stakeholder terkait,” ujarnya.

Menurutnya, pemberhentian status darurat bencana kebakaran TPA Rawa Kucing menjadi Normal dilakukan usai pihaknya mengkaji serta mengevaluasi kondisi terakhir di hari ke-13 telah kembali Normal, pasca kebakaran hebat terjadi sejak Jumat (20/10/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

“Setelah kami lakukan pencabutan status darurat bencana ini, BPBD Kota Tangerang akan melakukan pengawasan sampai 7 hari ke depan. Karena, kondisi saat ini di TPA Rawa Kucing 95 persen normal. Namun demikian, BPBD kota Tangerang masih terus melakukan pendinginan di area TPA yang memiliki luas 34,8 hektare ini,” kata Maryono.

Namun, lanjut Maryono, puluhan petugas masih terus bersiaga di lokasi TPA. ” Kalau operasi helikopter water bombing dan sistem injeksi oleh Menggala Agni KLHK sudah tidak ada lagi. Tapi hanya petugas kita saja yang melakukan pendinginan sampai sejauh ini,” ungkapnya.

“Mengenai aktivitas pemulung, itu tetap di himbau oleh anggota satpol PP kota Tangerang terus bergerak secara masif melakukan imbauan terhadap pemulung yang masih beraktivitas sesuai batasan waktu yang sudah ditentukan oleh Pemkot Tangerang,” kata Maryono. (Sam)