Serang, (Banten) – Jasa Raharja bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten bersama Ditlantas Polda Banten melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor yang berlangsung di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Penertiban ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kepatuhan Masyarakat, dan mengurangi tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Ratusan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat terjaring penertiban pajak di depan Kawasan KP3B. “Kami melakukan pemeriksaan untuk
memastikan pajak sudah dibayar atau belum khususnya sasaran kami adalah pegawai KP3B, anak sekolahan dan masyarakat yang pulang dari arah Pandeglang menuju Serang,” tutur Faradina, Senin (20/11/2023).
Adanya Razia pajak kendaraan bermotor ( PKB) di wilayah ini di harapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ, serta masyarakat bisa memahami dan mengerti pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Bapenda memberikan surat Pernyataan Membayar Pajak agar dapat membayar pajak Kendaraan bermotor di Samsat atau gerai terdekat dan menyediakan Mobil Samsat Keliling (Samling) untuk pengendara yang mati masa laku pajaknya dapat langsung membayar pajak sehingga bisa memudahkan wajb pajak dalam melakukan pembayaran di lokasi operasi patuh pajak.
Masyarakat perlu memahami bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh masyarakat bersamaan dengan PKB merupakan dana yang akan dipergunakan dalam memberikan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi membantu meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja selalu bersinergi dengan mitra sehingga dapat mendukung pemerintah Provinsi Banten untuk terus memaksimalkan serta merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor ini agar bisa terlaksana dengan baik. (Rid)