
Bantenkita.com -Upaya penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Tangerang yang dimulai dari tahun 2006 dan kebijakannya telah diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penanggulangan HIV AIDS di Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan, kumulatif temuan kasus HIV AIDS dari tahun 1998 – Oktober 2023 sebanyak 4.787 kasus (HIV = 3.419 dan AIDS = 1.368), kemudian jika di breakdown di tahun 2023 ini sudah ada temuan sebanyak 446 kasus, dengan presentase jenis kelamin 78% laki laki dan 22% perempuan.
” Ini Menjadi tantangan kita semua untuk mencapai target “Three Zero” maksudnya adalah zero infeksi baru HIV/AIDS, zero kematian akibat HIV/AIDS, dan zero stigma/diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS. Zero infeksi baru HIV/AIDS bisa dicapai dengan mengetahui cara penularan HIV/AIDS, sehingga kita bisa menghindarinya,” ujar Hadi Irawan, KPA Kabupaten Tangerang saat memberikan pemaparan kepada awak media pada Jumat (15/12/2023) di Qubika Hotel Gading Serpong, Kelapa Dua Tangerang.
Hadi menuturkan, untuk mencapai tujuan tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah saja, (khususnya perangkat daerah dinas Kesehatan saja) tapi juga menjadi tanggung jawab dan membutuhkan peran serta dukungan dari masyarakat dan semua komponen/ stakeholder terkait.
“Untuk meniadakan atau menurunkan angka kasus HIV, perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat melalui pencegahan, pemeriksaan, serta penanganan HIV-AIDS di Kabupaten Tangerang Sebagai salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, KPA sebagai Lembaga koordinasi Penanggulangan HIV, telah melakukan penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk juga media sosial maupun media massa,” ungkapnya.
Mengajak media massa dan para pegiat media sosial untuk berperan aktif dalam mengeliminasi kasus HIV yang ada di Kabupaten Tangerang. Karena tidak dapat dipungkiri, media berperan besar dan penting dalam mempengaruhi opini dan pola pikir publik yang akurat dan Terpercaya.
Sementara, Ketua Timja HIV Dinkes Kab.Tangerang Dr. Asri mengatakan dengan informasi yang disebarluaskan melalui media, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami tentang cara pencegahan dan pengobatan HIV AIDS, serta penanganan pada pasien HIV AIDS. ” Dengan demikian, masyarakat dapat mengerti bagaimana cara berinteraksi dengan pengidap HIV AIDS tanpa perlu mengucilkannya dari pergaulan sehari-hari. Dimana, media saat ini bukan hanya sekadar media cetak, elektronik, serta media sosial dalam arti konvensional,” ujarnya.
“Kedepannya yang perlu kita perhatikan juga secara khusus itu posisi media sebagai person atau publik/warga, sehingga dapat menjadi influencer, dapat diajak kerjasama menghasilkan konten-konten kreatif yang bisa membantu upaya kita mengeliminasi kasus HIV,” ungkapnya.
Dalam konteks pelibatan media, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang lebih intensif antar berbagai pihak, mulai dari kalangan jurnalis, NGO, komunitas, lembaga profesi, pengambil kebijakan dan masyarakat.
” Prinsip partisipasi aktif sesuai dengan slogan upaya penanggulangan yang digulirkan global yaitu “No one leave behind” yang berarti tidak ada satu pun yang tertinggal. Komitmen pemerintah kabupaten Tangerang dalam Asean Getting To Zero (AGTZ) dengan tujuan meningkatkan respon penanggulangan dan komitmen menuju Sustainable Development Goals 2030 (SDG’s),” kata Asri. [Sam Metik]