Tangerang, (BantenKita) – Peristiwa yang di alami keluarga korban Ibu Yeni Yuliana yang mengalami musibah yang menimpa suami nya Arif Nurhidayat yang mengalami Laka Lantas di wilayah Graha Raya Serpong Tangerang Selatan pada hari Jum’at Tanggal 19 Januari 2024 sekiranya jam 12.15 WIB mengalami kecelakaan dengan pengendara lainnya.
Peristiwa itu membuat pihak keluarga sangat terpukul sekali khususnya istri korban yang baru menginjak usia pernikahan baru berjalan 1 Tahun 2 Bulan. Korban dimata istri adalah sosok tulang punggung, suami yang baik dan bertanggung jawab dimana sang istri hanya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Korban meninggalkan istri beserta anak yang masih berusia satu tahun. Pada saat kejadian korban meninggal di tempat lalu dilarikan ke RSUD Kab Tangerang.
Dona, selaku petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten,bergerak cepat mendatangi kediaman rumah duka yang berlokasi di wilayah Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang (23/01/2024).
Dona disambut baik oleh Yeni selaku istri korban. Kedatangan Dona tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Dona.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji. (Ril)