Serang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten melakukan kegiatan sosialisasi dan silaturahmi kesalah satu Perusahaan Showroom wilayah kota Serang PT Sri Mandiri.
Kedatangan Jasa Raharja disambut baik oleh Irfan bagian Manager Showroom PT Sri Mandiri Motor. Kunjungan ini selain dalam rangka silaturahmi, juga mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisai tentang Web Tebass yakni Tenant Banten Samsat Satu yang merupakan salah satu Web yang diluncurkan Jasa Raharja untuk mengapresiasi wajib pajak yang disiplin membayar pajak.
Raharja Cabang Banten merupakan salah satu Tim Pembina Samsat Provinsi Banten Jasa yang bertugas melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLLJ.
“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu kami juga mensosialisasikan salah satu Web Tebass.id untuk Pengusaha atau UMKM yang bekerja sama untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak.” Ujar Vinny Selaku petugas Samsat Kota Serang.
Upaya sosialisasi ini diharapkan agar tersampaikan dengan maksimal kepada kepegawaian hingga Masyarakat terkait informasi PKB dan SWDKLLJ serta peran dan manfaat Jasa Raharja dalam Asuransi Sosial, Sehingga Masyarakat memaksimalkan dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta bisa menerima hak manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ.
“Dalam hal ini Kami menganggap Perusahaan Showroom merupakan salah satu Perusahaan yang bisa menjalin silaturahmi terkait informasi dan sosialisai agar dapat menyebarluaskan pentingnya melunasi pajak kendaraan tepat waktu khususnya peran Jasa Raharja yang berhak didapatkan oleh wajib pajak.‘’Tutup Vinny. (Ril)