Bantenkita.com – Satuan Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang musnahkan sebanyak 2.588 minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan di Halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024).

PJ Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Apresiasi setinggi tingginya kepada Forkopimda Kota Tangerang. ” Ini adalah bagian dari langkah pembangunan mental kepada masyarakat kita. Karena, pengaruh dari alkohol yang berlebihan bisa berdampak pada mentalitas seseorang dan juga kesehatannya,” ungkapnya.

” Oleh karena itu ini adalah langkah langkah yang sangat penting. Jadi saya apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya atas langkah langkah yang telah dilakukan. Dimana, ada basis hukum yang ditegakkan dalam bentuk perda. Legalitas yang kuat adalah landasan melaksanakan atensi,” ucap Muktabar.

Lanjut Pj Gubernur, kedepannya harus terus mensosialisasikan agenda kerja, diantaranya penegakkan peraturan daerah, edukasi masyarakat bahwa minum minuman beralkohol itu tidak baik. “Apabila ini menjadi kesadaran kita bersama, tentu itu semua akan memudahkan kita dalam mengendalikan penggunaan minuman beralkohol,” ujarnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan, ribuan miras tersebut merupakan hasil razia sepanjang Maret 2023 hingga Januari 2024 di wilayah di Kota Tangerang.

Hal ini bagian Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2005 yaitu tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman beralkohol yang sudah dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring)

“Karena itu, razia intens kita lakukan tidak hanya menyasar pada warung-warung saja, melainkan juga ke gudang dan gang-gang. Intinya, semua plosok Satpol PP sisir untuk menghentikan peredaran miras,” jelas Wawan.

Pada momen HUT ke-31 Kota Tangerang, Wawan pun mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Tangerang untuk ikut menegakkan Perda peredaran miras yang diberlakukan di Kota Tangerang.

“Saya mengimbau kepada warga untuk bisa melapor, apabila ada warung yang menjual miras. Karena antara Satpol PP dan pihak kepolisian hingga kini terus berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk tak henti atau tak lelah menindak mereka yang melanggar,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam menjaga keamanan dan ketentraman Kota Tangerang, masyarakat dapat melakukan pelaporan ke Satpol PP melalui nomor 0812-1200-4664 atau 0812-1200-9669. Atau pun nomor emergency Kota Tangerang di call center 112. (Sam)