Serang, (BantenKita) – Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi kembali yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban bernama Krisma Fristyan Asis adalah korban kendaraan bermotor yang seserempetan dengan kendaraan lain R2 sehingga korban terjatuh dan bagian kepala terbentur ke trotoar.
Peristiwa terjadi di JL Raya Grogol – Ciwandan tepatnya di kawasan Industri KS Australia Cilegon. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia saat perjalanan menuju Rumah Sakit, pada (Senin,18 Maret 2024).
Untuk mendapatkan kepastian santunan meninggal dunia maka petugas Jasa Raharja wajib melakukan survey keabsahan ahli waris korban yang dalam hal ini dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Risa Puspita.
Sebagai korban kecelakaan korban berhak mendapat jaminan santunan dari PT. Jasa Raharja, yang diberikan kepada ahli waris nya yang sah. Dalam hal ini ahli waris yang sah adalah istri korban yang dikaruniakan empat orang anak.
Korban merupakan salah satu karyawan Swasta di Perusahaan Kawasan Industri – Cilegon. Seperti biasa korban menuju berangkat bekerja shift pagi. Korban dikenal sebagai sosok suami, ayah dan tetangga yang penyayang dan baik.
PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita, Semoga santunan meninggal dunia yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga korban, dan semoga amal ibadah almarhum diterima disisi-Nya, ucap bela sungkawa dari Risa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, santunan diberikan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Rangga. (Ril)