Tangerang(Bantenkita) – Desas-desus rumor bahwa adanya potongan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang telah santer terdengar di telinga para pegawai Pemerintah Daerah Kota Tangerang dalam aturan yang sudah berjalan hingga saat ini.

Dijelaskan langsung oleh PJ Walikota Tangerang Dr.Nurdin saat dijumpai oleh awak media pada Rabu (27/03/2024) usai menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

” Bukan potongan, jadi kita menegakkan aturan yang sudah dibuat. Di dalam aturan tersebut bahwa Tukin terdiri dari tiga komponen yaitu Tunjangan Beban Kerja sebesar 33%, yang kedua tunjangan Kondisi Kerja sebesar 33%. Lalu yang ketiga itu Tunjangan Prestasi Kerja sebesar 34 persen. Jadi totalnya itu sebanyak 100 persen,” ungkapnya.

Nurdin mengatakan khusus tunjangan prestasi kerja dibagi dua lagi komponennya yang meliputi E-kinerja seperi absen dan beban kerja sebanyak 7000 jam. Lalu kemudian tunjangan prestasi kerja yang komponennya itu sebanyak 70% dari 34 persen yang tadi.

“Nah, ini tuh berkaitan dengan capaian kinerja masing-masing organisasi,” ucapnya.

Ditanyakan apakah Eselon II ada potongan Tukin Nurdin menjawab tidak ada potongan.

” Jadi kita tidak memotong dan tidak membuat kebijakan baru. Tetapi, kita menegakan aturan yang sudah ada,” kata Nurdin.

“Prestasi kerja ini komposisinya macam-macam. Nah yang paling mudah, kita melihat dari anggaran kasnya itu dihitung besar,” ungkapnya.

Nurdin menyebut saat ini pihaknya terus memperbaiki aturan yang ada. Dimana, untuk yang berikut-berikutnya itu akan ditambah dengan menggunakan model lain.

” Sehingga nanti, kinerja pegawai akan inline dengan tunjangan kerja yang diperoleh,” tukasnya. (Sam)