Bantenkita.com – Polsek Kelapa Dua sudah menetapkan ND(43) sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan wanita penjaga toko baju di Jalan Ruko Boutique Borobudur No 57,Bencongan Raya, Kelapa Dua, Tangerang.
Dalam peristiwa penusukan tersebut, tersangka mengaku sakit hati lantaran adanya teguran dari korban.
“Pelaku tak ingin melepaskan sepatu. Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban lalu meninggalkan toto. Namun pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengar kata ‘Tai’ yang dikatakan korban, kata kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa kepada awak media, Selasa 2/4/2024.
Dikarenakan ada perkataan tersebut, pelaku merasa tersinggung dan menanyakan maksud dari ucapannya korban kemudian ada cekcok mulut diantara mereka.
“Karena pelaku merasa terdesak, dia menuju mobil warna putih nopol B 111NDD. kemudian pelaku mengambil sebilah samurai terbuat dari besi stainless sepanjang 50 sentimeter bertuliskan ‘baton sword’ dengan sarung yang terbuat dari besi warna hitam dari mobil,” Katanya.
“Pelaku datangi korban dengan tangan kanan, setelah didepan korban lalu pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke korban,” Tambahnya.
Kemudian, Ia menjelaskan, korban meninggal dunia lantaran adanya sabetan benda tajam dan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang menjelaskan adanya luka tusuk di dada sebelah kiri dan di sudut luar garis ada luka terbuka.
“Pada dada kiri dan sudut luar alis terdapat luka terbuka tepi rata, pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, lutut kiri, tulang iga ke-8 kiri depan tampak terpotong,” Ucapnya.
Ia menjelaskan, kronologi kasus tersebut dikarenakan adanya sakit hati, dan pihaknya membantah mengenai rumor kalau korban memiliki hutang ke pelaku dan bertemu pada malam sebelum kejadian tersebut.
Saat ini, pelaku terkena pasal 338 KUHP Sub 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun penjara
“Modusnya adalah sakit hati. Keduanya tidak saling kenal, dan baru bertemu antara penjual dan pembeli,” tutupnya (sam)