Tangerang Selatan, (BantenKita) – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie membuka kegiatan  Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK) bersama para Kontraktor yang diselenggarakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Kontruksi (SDABMBK). 

Ia menjelaskan, mengenai keselamatan dalam dunia ketenagakerjaan itu adalah Konvensi dari kenegaraan jadi terkait keselamatan dalam bidang konstruksi itu menjadi perhatian khusus dan bukan juga menjadi suatu prestasi. 

“Itu merupakan konvensi di kenegaraan semua, jadi soal keselamatan khusus di bidang kontruksi ini di keselamatan kerja di dunia ketenagakerjaan memang menjadi sesuatu yang harus diperhatikan artinya bukan persoalan menekan keselamatan kerja ada sebuah prestasi,”katanya saat diwawancarai wartawan, di Swiss-bell hotel serpong. Senin 6/5/2024.

Ia mengharapkan, ada pencapaian setelah selesainya proyek ini berharap para tenaga kerjanya tidak terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dan mewajibkan untuk semua pekerja proyek harus memakai alat-alat keselamatan

“Tetapi selesai proyek dan seratus persen tenaga kerjanya sehat selamat ini sebuah yang ingin dicapai,”jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala DSDABMBK Tangsel, Robbi Cahyadi menyampaikan, terkait keselamatan kerja terkait undang-undang cipta kerja yang bernama SMK3 yang menjadi Sistem Management Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan harus di terapkan ke semua pelaku konstruksi. 

“Keselamatan kuturistik kan amanat undang-undang cipta kerja kalau dulu namanya SMK 3 ya kalau sekarang namanya SMKK (Sistem Management Keselamatan Konstruksi) dan ini wajib di terapkan oleh semua pelaku konstruksi baik kontraktor,konsultan, penyedia Swasta dari pengembang dari penyedia material rantai pasok, penyedia PVC klime beton dan lain sebagainya ini satu hal yang wajib di terapkan,”jelasnya.

Dan, mengatur juga tentang keselamatan kerja yang sudah menjadi wajib di terapkan dalam pelaksanaan nya di mulai dari Tim K3 dari Kepala Proyek. 

“Mengatur kan keselamatan tadi pak wali bilang itu jadikan penting sekali dalam menjadi wajib dalam undang undang itu menjadi wajib semua wajib menerapkan supaya juga dalam pelaksanaan itu tim K3 ini setara kepala proyek diwajibkan jadi ada tim keselamatan kerja,”ujarnya.

Selain itu, mengenai keselamatan kerja itu sudah diatur dalam Permen PU Nomor 5 Tahun 2014 dan Nomor 2 Tahun 2018  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.

“Itu nanti di PERMENPU diatur lagi yang pekerjaan besar pekerjaan, menengah pekerjaan, pekerjaan kecil jadi semua diatur supaya diterapkan keselamatan konstruksinya,” tutupnya.(eza)