Tangerang, (BantenKita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan memperpanjang waktu pendaftaran  Calon Anggota Panitia Pemungutan  Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2024 selama tiga hari yang Terhitung mulai tanggal 9-12 Mei besok.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangerang, Yudistira mengatakan perpanjangan tersebut dilakukan untuk memenuhi petugas di 5 wilayah kelurahan yang saat ini masih terhitung kurang.  

” Jadi, untuk proses pendaftaran anggota PPS kita perpanjang selama 3 hari ke depan. Karena, ada lima kelurahan yang saat ini kurang orang dan bahkan belum sama sekali yang mendaftar,” ucapnya saat diwawancarai Bantenkita.com pada Rabu (8/05/2024) di gedung KPU Kota Tangerang.

Yudis menyebut bahwa animo masyarakat yang ingin mendaftar menjadi PPS sangatlah tinggi. Namun, hanya belom tersosialisasi ke tingkat lurah, RT, dan RW mengenai pendaftaran PPS untuk Pilkada Serentak 2024. 

Terlebih, saat ini anggota PPK sudah banyak yang sudah purna bakti. Alhasil, KPU kota Tangerang pun tengah melakukan proses seleksi kembali. Sehingga, informasi kebawah mengenai pendaftaran PPS pun menjadi agak minim. 

” Tapi sejauh ini, untuk PPS sendiri  sudah hampir terpenuhi semua dan sisa 5 kelurahan yang masih nol pendaftar. Dimana kebutuhan kita itu dua kali dari jumlah kebutuhan sebanyak 3 orang. Jadi, untuk dua kali proses tes tertulis dan wawancara itu minimal dibutuhkan sebanyak enam orang,” ungkapnya.

” Ada pun ke lima kelurahan yang belum terpenuhi itu tersebar di wilayah Larangan, Cibodas dan Jatiuwung.  Jadi sampai sekarang itu kita dorong terus, supaya warga pun mau mendaftarkan diri. Dan apabila masih belum terpenuhi, kita pun akan memperpanjang pendaftarannya sampai 3 hari ke depan,” ucap Yudis.

Yudis menuturkan perpanjangan pendaftaran anggota PPS hanya digelar bagi kelurahan kelurahan yang masih belum terpenuhi jumlah kuotanya dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

” Jadi perpanjangan pendaftaran PPS itu dikhususkan bagi Kelurahan yang masih kurang dan sampai memenuhi jumlah 6 orang sebagaimana yang kita butuhan di setiap kelurahan. Jika sudah terpenuhi, ya sudah. Pendaftaran Anggota PPS pun tidak akan kami perpanjang,” ungkapnya.

“Kendalanya itu hanya sosialisasi di wilayahnya saja yang harus kembali dilakukan di tingkat Kelurahan, RW, RT setempat. Sedangkan untuk pengumuman pendaftarannya itu sampai 24 Mei 2024 besok. Dan bisa dilihat langsung melalui medsos KPU Kota Tangerang,” tukas Yudis. (Sam)

BalasTeruskanTambahkan reaksi