Serang, (BantenKita) – Dalam Rangka Optimalisasi pendapatan, PT Jasa Raharja Cabang Banten Sebagai Tim Pembina Samsat Kota Serang Vinny Nurina dan Risa Puspita, melakukan giat Door to Door (DTD), ke Pemilik Mobil Angkutan Umum di Wilayah Kota Serang, Selain untuk mengoptimalkan pendapatan, juga untuk memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutan umum, pada (Selasa, 14 Mei 2024).
DTD yang dilakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kota Serang ini dalam rangka pembaharuan kondisi data pemilik angkutan Umum. Disamping itu petugas memberikan himbauan kepada para pemilik Angkutan Umum tersebut untuk selalu menertibkan administrasi kendaraan angkutan Umum nya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Pada kesempatan yang sama, petugas Jasa Raharja juga mensosialisasikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan menyampaikan Pembayaran pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sekaligus Pengurusan Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.
Petugas Jasa Raharja Cabang Banten menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Dari hasil kunjungan, kami juga mendampingi pemilik angkutan umum untuk melihat biaya Tunggakan PKB dan SWDKLLJ sekaligus IWKBU yang harus di bayarkan sesuai masa aktif terakhir kendaraan, tambah Risa dan Vinny.
Kepala Cabang Banten Saldhy Putranto juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan angkutan umum perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Kota Serang. (Ril)