
Tangsel (BantenKita) – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan apresiasinya atas keberhasilan Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangsel dalam membongkar kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen TreePark BSD, Serpong, di tulis Jumat 17/5/2024.
Hal itu dikatakan usai konferensi pers yang digelar oleh Polres Tangsel pada Kamis 16/05/2024.
“Pertama, saya mengapresiasi prestasi yang diukir oleh Bapak Kapolres dan Satnarkoba Polres Kota Tangerang Selatan yang berhasil mengungkap jaringan pabrik narkoba, home industri yang mengancam 126 ribu jiwa masyarakat,” Kata Benyamin saat diwawancarai wartawan.
Ia menghimbau, ke seluruh pihak apabila di wilayah lingkungannya terhilat aktivitas-aktivitas yang sangat mencurigakan dan paling tlutama penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kalau ada hal-hal yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba ini segera memberitahukan kepada kepolisian setempat yang terdekat. Supaya bisa secepat-cepatnya diungkap dan diselamatkan warga masyarakat lainnya,” ujar Benyamin.
Di tempat yang sama, Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso memaparkan, dari hasil pengungkapan ini pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis.
“Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis,” katanya.
Ia menjelaskan dalam kronologinya, pengungkapan itu bermula saat penangkapan pelaku AF dan MR saat mengedarkan narkoba di Jalan Sunburts BSD, Serpong, Tangsel.
Dan, Keduanya kedapatan membawa barang bukti seberat dua kilogram tembakau sintetis saat dilakukan penggeledahan.
“Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel,” katanya.
Setelah mendapati informasi dari para pelaku, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di apartemen TreePark BSD.
Kemudian, para penyidik menemukan adanya kegiatan produksi narkoba jenis tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.
“Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA berhasil ditangkap yang berperan sebagai koki,” ujarnya.
Dalam hal tersebut, anggota Polres Tangsel langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.
“Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia,” tuturnya.
Berdasarkan dari hasil keterangan tersangka, jika barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023. Dan mereka memproduksi itu atas perintah seseorang berinisial D alias C yang saat ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian, Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial,” Tutupnya.(eza)