
Kota Tangerang, (BantenKita) – Dinas Pendidikan Kota Tangerang menggelar Sosialisasi dan Penandatangan Komitmen PPDB tahun 2024 bersama stakeholder terkait pada Selasa (21/05/2024) di Aula Al-amanah gedung Pemkot Tangerang.
Proses PPDB yang akuntabel, objektif dan transparan menjadi landasan pemerintah daerah untuk menyongsong Indonesia Emas.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin mengatakan hari ini secara bersama kita mengikuti penandatanganan komitmen penerimaan siswa didik baru tahun 2024.
” Tadi saya sudah jelaskan terkait jenjang PPDB SD dan SMP, baik dari segi persyaratan, zona wilayah, daya tampung dan komitmen pun telah saya sampaikan juga,” ungkap Jamal saat diwawancarai awak media di lokasi.
Momen hangat tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah instansi terkait. Mulai dari flying faktur, kepolisian, Kejari Tangerang, Kodim untuk berkomitmen bersama pada tahun lalu bahwa PPDB kota Tangerang sudah terintegritas dan clean mengikuti sesuai aturan.
“Alhamdulillah sosialisasi dan penandatanganan komitmen PPDB tahun 2024,” ujarnya.
Sangsi tegas bagi oknum praktek jual beli kursi itu seperti apa?
Jamal menyebut sejak tahun 2016 kota Tangerang sudah tidak terjadi lagi praktek jual beli kursi. Hal itu dikarenakan, para kepala sekolah dan juga stakeholder yang ada sudah terbiasa mengenai hal tersebut. ” Mudah mudahan dengan penandatangan komitmen ini, Kota Tangerang menjadi lebih akuntabel. Jadi kita junjung tinggi PPDB yang bersih transparan, objektif dan akuntabel,” ungkapnya
” Kalau kuota PPDB tahun 2024 tingkat SMP se-kota Tangerang itu sebanyak 10.800 orang. Sedangkan SD itu tidak ada permasalahan, karena sekolahan SD kita itu sebanyak 272 gedung. Maka saya rasa untuk data tampung SD itu masih dibilang mencukupi. Namun, untuk lulusan SD sebanyak 32.000sampa 33.000, sedangkan data tampung untuk SD belum mencukupi. Maka solusinya itu kita punya sekolah SMP, Mts gratis,” kata Jamal.
” Jadi jika anak anak kita tidak lolos masuk ke sekolah negeri, mereka bisa masuk sekolah gratis dari pemerintah. Mereka tidak perlu lagi bayar SPP dan juga bangunan. Karena semuanya itu pemerintah sudah subsidi kan per satu siswa sebesar 2 juta rupiah dari APBD, dari dana Boss sebesar 1,1, juta,” tukasnya,” ungkapnya.
Sanksi ringan, sedang, dan berat pun menanti bagi para oknum yang melakukan praktek jual beli kursi dalam penyelenggarakan PPDB tahun 2024 ini.
” Saya rasa kalau untuk kepala sekolah itu tidak akan berani, kalau misalnya ada itu ada sanksi ringan, sedang dan berat. Nanti tergantung kesalahannya seperti apa, karena dalam hal ini kita awasi dan selidiki semuanya,” ungkap Jamal. (Sam)