
Kota Tangerang, (BantenKita) – Kejakasaan Negeri Tangerang (Kejari) berhasil menangkap dua orang kasus tersangka korupsi 1,9 Milyar biaya Tagihan Pelanggan PT. Telkom Akses Tangerang pada Kamis (30/05/2024).
Dua orang tersebut berinisial AB dan RS yang merupakan mantan Manager Provisioning di PT.Telkom Akses Tangerang.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang, Dewa Lanang mengatakan hari ini kita melakukan penanganan perkara kasus korupsi di PT. Telkom Akses Tangerang. Dimana, kedua tersangka menggunakan modus data fiktif pelanggan yang sudah tidak aktif atau pun bermigrasi untuk memenuhi kantong pribadinya.
“Hasil penyidikan kami adanya tindakan korupsi yang terjadi pada PT. Telkom Akses Tangerang (anak cabang PT.Telkom Indonesia) yang mengadu kepada kami mengalami proud tagihan pelanggan. Setelah mengalami investigasi lebih lanjut dari laporan keuangan. Ternyata ada tagihan fiktif berupa data pelanggan yang seharusnya tidak ditagih. Tetapi, ini malah terjadi oleh banyak oknum nakal,” ungkapnya.
” Kasus ini kita tangani selama 6 bulan, dan pada akhirnya kami menetapkan dua orang tersangka yang berinisial AB dan RS yang merupakan mantan karyawan di Telkom Akses,” paparnya.
Dewa menuturkan bahwa dari hasil penyidikan sementara kasus ini, dugaan kerugian negara itu sebesar 1,9 milyar rupiah dan kemungkinan akan semakin bertambah dalam pengembangan penyidikan kedepannya.
” Para tersangka ini menggunakan modus kedua tersangka ini melakukan penagihan pelanggan fiktif. Jadi, nomor pelanggan ada yang sudah gak aktif berlangganan atau pun yang bermigrasi itu mereka gunakan untuk menagih ulang. Sehingga, atas adanya beban pelanggan baru itu tagihannya ke PT. Telkom Indonesia,”
” Ini dapat diketahui setelah dilakukan audit terakhir pembayaran pelanggan, ternyata antara tagihan yang masuk dengan yang bayar bulanan itu minus jauh dan terdapat kecurigaan. Akhirnya, kita dapati adanya pelanggan fiktif yang diloloskan oleh bagian provisioning yang bertugas melakukan pengecekkan di Telkom Akses,” terang Dewa saat diwawancarai awak media di lobi Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Untuk jumlah data pelanggan fiktif tersebut berkisar ribuan dalam kurun waktu dari 2021-2022 dan itu pun baru yang kami sidik saja. Kalau kedua orang tersangka ini mantan Manager Provisioning di PT. Telkom Akses. Kedua tersangka saat ini kita kirim lapas pemuda, dan untuk kasus ini masih kita kembangkan. Insyaallah dalam kurun waktu masa tahanan dua bulan ke depan, dua puluh hari penyidik dan 40 hari perpanjangan penuntut umum kami bisa menampung berkas. Serta sekaligus melimpahkannya ke pengadilan Tipikor,”
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 sementara. Mengingat, kasus tersebut akan didalami kembali oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang. (Sam)
BalasTeruskanTambahkan reaksi |