Tangerang, (BantenKita) – Kamis, 4 Juli 2024, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Fitriani melakukan giat CRM ke PO Bhaladika Jaya Perkasa Ciputat. Tujuan kunjungan ini selain menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan pengusaha otobus, juga dalam mengoptimalisasikan pendapatan dan penggalian potensi pada pemilik kendaraan umum.

Hal ini juga dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor UU 33/1964 yaitu sektor IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum). Dalam kegiatan ini, Fitriani melakukan secara konsisten dan berkala.

Upaya ini bertujuan menjalin kemitraan yang harmonis dengan Perusahaan otobus dan seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum yang berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Adapun besaran Iuran Wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum di Darat, Sungai/ Danau, Ferry/ Penyebrangan, Laut dan Udara.

Dalam kegiatan ini petugas Jasa Raharja terus melakukan dengan rutin dan berkala serta konsisten untuk memberikan informasi serta pendekatan pelayanan kepada Masyarakat dan memberi pengetahuan akan pentingnya membayar IWKBU dan PKB serta SWDKLLJ. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *