Tangerang, (BantenKita) – 02 Juli 2024. PT Jasa Raharja selaku penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berbagai
inovasi sudah di kembangkan, kali ini PT Jasa Raharja Tangerang melalui aplikasi JRCare berusaha mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Guna mendorong percepatan implementasi aplikasi JRCare bagi korban kecelakaan lalu lintas. PT Jasa Raharja Tangerang melakukan sosialisasi aplikasi JRCare kepada manajemen Rumah Sakit Siloam Lippo Village.

“Petugas Jasa Raharja Tangerang secara menyeluruh melakukan sosialisasi di rumah sakit guna mempercepat implementasi aplikasi JRCare dan kami ingin bahwa seluruh jajaran di rumah sakit dapat memahami tentang aplikasi JRCare ini” jelas Dian.

“Hadirnya Standar Pelayanan Pasien Kecelakaan Lalu Lintas melalui aplikasi JR-Care ini karena dinilai perlu adanya standar yang diberikan oleh rumah sakit kepada pasien kecelakaan lalu lintas atas besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja meliputi biaya obat, alat kesehatan, biaya dokter dan biaya
perawatan agar dana yang disalurkan menjadi tepat guna,” lanjut Dian.

“Diharapkan dengan adanya inovasi dari aplikasi JRCare ini, Jasa Raharja dapat meningkatkan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan sinergitas dengan rumah sakit serta
stakeholder,” tutup Dian Herdiyani.

Menurut Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan rumah sakit sebesar Rp. 20 Juta untuk korban kecelakaan yang mengalami musibah kecelakaan di darat dan laut. Sedangkan biaya perawatan bagi korban kecelakaan moda angkutan udara sebesar Rp. 25 Juta.

Panji juga memastikan bahwa PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang sudah bekerja sama dengan banyak rumah sakit di Wilayah Provinsi Banten. Baik itu Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta. Sehingga akan memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan
angkutan umum. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *