Tangerang, (BantenKita – Dalam Rangka Optimalisasi pendapatan, PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, melakukan giat kunjungan ke pemilik kendaraan umum di Wilayah Tangerang Selatan, selain untuk mengoptimalkan pendapatan, juga untuk memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutan umum, pada (Jumat, 5 Juli 2024).
DTD yang dilakukan oleh Petugas Jasa Rahrja sebagai Tim Pembina Samsat Fitriani dalam rangka update data pemilik angkutan Umum. Disamping itu petugas memberikan himbauan kepada para pemilik Angkutan Umum tersebut untuk selalu menertibkan administrasi kendaraan angkutan Umum nya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Pada kesempatan yang sama, Fitriani juga mensosialisasikan tentang peraturan pemerintah UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 dan Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.
“Salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari
masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan
umum” Ujar Fitriani.
Ditempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha mengungkapkan “kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan angkutan umum perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Tangerang Selatan” Tutup Panji. (Ril)