Tangerang, (BantenKita) – Jasa Raharja sebagai salah satu Tim Pembina Samsat Kab. Tangerang melakukan giat SIGAP ke perusahaan-perusahaan di wilayah hukum Samsat Balaraja. SIGAP (Samsat Initiative For Growth Achievement Program) bertujuan untuk memperkuat hubungan kemitraan dengan perusahaan, melakukan pendataan kendaraan, dan memberikan informasi terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta mensosialisasikan terkait Signal Corporate yaitu Web untuk pembayaran pajak secara online khusus untuk
kendaraan milik Perusahaan, yang pada kesempatan ini dilakukan oleh Penanggungjawab Samsat Induk Balaraja Fuad Hardani pada PT. Surya Toto Indonesia yang beralamat di Tigaraksa pada hari Selasa, 16 Juli 2024.
Kunjungan tersebut diterima oleh Masrianto selaku HRD dari pihak Perusahaan dan Taruna selaku perwakilan dari Serikat Pekerja, yang dalam hal ini menyambut baik dan mendukung terlaksananya Kerjasama antar instansi dalam hal pemenuhan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ.
Dalam pertemuan tersebut dilakukan konsolidasi data kendaraan perusahaan, “hal ini kami lakukan untuk memastikan keakuratan data kendaraan yang tidak beroperasi, dijual atau sudah dilelang kami arahkan untuk memblokir di Samsat Balaraja serta melakukan sosialisasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun lanjut menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara Online”, Jelas Fuad, Selasa (16/07/2024).
Dalam kesempatan ini, Fuad juga menjelaskan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam menjalankan amanah Undang-Undang yang terbagi menjadi dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965, lalu yang kedua asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.
Untuk UU No. 34 Tahun 1964, penerima santunan pihak ketiga diluar kendaraan penyebab (pejalan kaki, pengendara motor dan mobil yang ditabrak, pengendara sepeda, penyeberang jalan). Dimana dana santunan tersebut didapat dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor
SAMSAT.
Dari tempat lain, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat lebih memahami tentang aturan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini yang ditugaskan kepada PT. Jasa Raharja.
“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik kendaraan bermotor untuk selalu taat aturan lalu lintas, selalu hati-hati dalam berkendara, dan bayar pajak sebelum habis masa waktunya.” Tutup Panji.