Tangerang, (BantenKita) – Senin, 22 Juli 2024 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Kendaraan SepedaMotor dan penyeberang jalan di Jl. Raya Maulana Hasanudin tepatnya di depan Ruko GrahaAmpera, Batuceper yang terjadi pada pukul 11:30 WIB.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan penyebrang jalan yang bernama Dadang meninggal dunia di kediamannya beberapa hari setelah kejadian.

Jasa Raharja gerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas JasaRaharja Samsat Batuceper, Riska Amelia langsung menuju kediaman ahli waris korban untuk segera membayarkan santunan meninggal dunia.

Korban yang meninggal dunia tersebutterjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).“Jasa Raharja turut berduka atas musibah kecelakaan yang terjadi, selain penanganan kejadiaan kecelakaan lalu lintas, Jasa Rahaja berkomitmen untuk selalu menjemput bolamembantu mempermudah ahli waris dalam pengurusan santunan dan sesegera mungkinuntuk membayarkan santunan korban meninggal dunia” jelas Riska Amelia.

Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha, jugamenyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Panji Artha jugamenjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RINo. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari JasaRaharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentukperlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadikorban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapatmeringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *