
Kota Tangerang – Dalam rangka memperingati dan sekaligus menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-79 Tahun. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang menggelar menggelar Program Relaxsasi pajak bagi seluruh masyarakat dan wajib pajak Kota Tangerang dari Tanggal 1-30 Agustus 2024. Itu semua mengacu pada kedua Perwal yang telah ada saat ini.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Kiki Wibawa saat di wawancarai okeh awak media pada Rabu (31/07/2024) di TAX Room Juara Puspem Kota Tangerang.” Dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI yang ke 79, pemerintah daerah kota Tangerang mengeluarkan dua peraturan walikota terkait memberikan diskon untuk PBB-P2 dan BPHTB. Dimana yang pertama itu adalah Peraturan Walikota (Perwal) no 12 tahun 2024 tentang penghapusan pokok atau penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk PBB-P2. Kemudian yang kedua itu adalah Perwal no.13 tahun 2024 tentang pengurangan pokok bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” ujarnya.
” Besaran diskon untuk PBB-P2 terhutang tahun 1994-2014 sebesar 25%. Kemudian, BPHTB untuk program sertifikat tanah dari pemerintah pusat yaitu PRONA/PTSL/PTKL sebesar 35%. Dan untuk BPHTB dari seluruh jenis perolehan memiliki masa berlaku dari tanggal 1- 16 Agustus besaran persentase penggunaannya adalah 10 persen. Baik penghapusan denda ataupun penghapusan sanksi administrasi,” jelasnya.
” Saat ini masyarakat sudah bisa membayarkan pajak PBB dan BPHTB melalui dua cara. Baik secara tunai di bank BJB, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos. Sementara kami sudah bekerjasama dengan 11 market place untuk pembayaran secara digital di Gopay, Bukalapak, Qris, Tokopedia, Bli bli, Shopee, Tangerang Live dan lainnya,” kata Kiki.
Kiki menuturkan bahwa masa berlaku kedua perwal tersebut berjalan hanya di periode 1-31 Agustus tahun 2024. Terkecuali untuk pembayaran pajak BPHTB dari seluruh jenis perolehan dari tanggal 1-16 Agustus 2024.
“Tentunya dikesempatan baik ini, kami menghimbau kepada masyarakat dan seluruh wajib pajak yang ada di kota Tangerang ini untuk dapat membayarkan pajaknya. Dan segera memanfaatkan program diskon yang bagus ini dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan RI ke-79. Dengan pajak yang dibayarkan oleh seluruh masyarakat dan wajib pajak ini tentunya dalam rangka meningkatkan pembangunan di kota Tangerang,”
Target program ini seperti apa?
“Target PBB dan BPHTB di triwulan 2 ini semuanya masih on progres dan on the track. Tentunya kita semaksimal mungkin lewat program relaksasi ini. Supaya masyarakat dapat membayarkan pajaknya dalam program rutin ini,” kata Kiki.
” Kalau untuk capaian PBB kemarin itu sebanyak 269 Milyar. Terus untuk BPHTB sebanyak 323 milyar. Jika dibanding dari tahun lalu itu komparasinya sama. Mudah mudahan diakhir tahun 2024 di triwulan 4 kedua pajak ini bisa tercapai sesuai target,” harapnya. (Sam)