Tangerang, (BantenKita) – Suasana duka yang masih menyelimuti keluarga korban, khususnya Supriyadi selaku orang tua korban yang anaknya mengalami laka lantas pada tanggal 03 Agustus 2024 tepatnya di wilayah sepatan.
Korban yang saat itu sedang menengok ibu nya yang baru saja pulang dari Tanah Suci di kediaman kakak kandungnya, korban yang hendak pulang ke kosan tapatnya di Jl. Cadas Kec Sepatan korban yang hendak menyalip kendaraan bus karena kurangnya hati-hati pada waktu bersamaan datang kendaraan bermotor dari arah berlawanan menyenggol stang milik korban sehingga korban terjatuh lalu korban tertabrak oleh bus sehingga korban meninggal di TKP.
Dona, selaku petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, bergerak cepat mendatangi kediaman rumah duka yang berlokasi di Jaya Imperial Park Sepatan Kota Tangerang (08/08/2024).
Dona disambut baik oleh pihak keluarga korban. Kedatangan Dona tersebut dalam rangka kegiatan jemput bola guna percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja. Diharapkan dengan kecepatan penyerahan santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban, tambah Dona.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Panji Artha, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Panji. (Ril)