Ciledug, (BantenKita) – Dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan dan kesadaran berlalu lintas, Jasa Raharja Tangerang bersama UPTD Samsat Ciledug dan Unit Lantas Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan razia gabungan di Kecamatan Ciledug, Selasa (13/8/2024). Razia ini dilaksanakan pada Selasa, 13 Agustus 2024, di depan Dian Mansion, Parung Serab, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan razia ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan dan masa berlaku STNK. Pengendara yang ditemukan memiliki tunggakan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) langsung diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran di Mobil Samling (Samsat Keliling) yang disediakan di lokasi.

Andini dan Johan, petugas dari Jasa Raharja, menjelaskan, “Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas dan memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama.”

Sementara itu, Panji Artha, Kepala Perwakilan Jasa Raharja, menambahkan, “Pembayaran PKB tidak hanya berkaitan dengan kewajiban pajak, tetapi juga mencakup SWDKLLJ yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Dengan membayar tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mendukung korban dan mempromosikan keselamatan di jalan. Kami berharap razia ini dapat mengingatkan semua pihak akan tanggung jawab kita bersama dalam berlalu lintas.” (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *