Ciledug, (BantenKita) – PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang melakukan uji petik terhadap kendaraan angkutan umum di wilayah Ciledug sebagai bagian dari upaya untuk optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi kepada pemilik kendaraan angkutan umum, Selasa (10/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum yang berada di wilayah Ciledug. Uji petik ini dilakukan secara berkala oleh petugas Jasa Raharja Tangerang, Johan Yanura.
Kegiatan ini juga mencakup sosialisasi mengenai peraturan terkait iuran wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (IWKBU).
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang, Panji Artha, menjelaskan, “Uji petik ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemilik angkutan kendaraan bermotor umum yang berada di wilayah Tangerang.
Selain itu, kegiatan ini sejalan dengan upaya kami dalam mengoptimalkan pendapatan dari iuran wajib yang diatur dalam peraturan yang berlaku.”
Selama kegiatan uji petik, selain menjalin hubungan kemitraan, petugas juga memberikan informasi mengenai penerapan peraturan dan prosedur terkait iuran wajib serta peran Jasa Raharja dalam perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.
Besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Panji Artha menambahkan, “Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mempererat silaturahmi dengan mitra kerja kami. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berkendara dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum.” (Ril)