Serang, (BantenKita) – Berdasarkan informasi dari RSUD Banten adanya korban kecelakaan lalu lintas, Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman melakukan jemput bola dan kunjungan ke rumah Ahli Waris korban, pada (Rabu, 12 September 2024).
Korban mengalami luka berat saat kejadian kecelakaan, saat menerima perawatan korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD Provinsi Banten. Berdasarkan hal tersebut, Insan Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur bergerak cepat melakukan survei ke rumah ahli waris, guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan.
Ahli Waris sah korban adalah suami korban, laka lantas terjadi saat korban hendak berbelanja dan berbocengan dengan kakak korban. Suami selaku ahli waris dari korban merasa terbantu atas kunjungan petugas Jasa Raharja kerumah duka.
Rangga Figur mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU. No 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” Tutur Rangga.
Selain itu Petugas Jasa Raharja menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kota Serang “mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan”. (Ril)