Tangerang Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), telah menetapkan dua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Hari ini 22 September tahun 2024 tahapan yang sudah di atur oleh PKPU bahwa hari ini adalah Pleno kami KPU Kota Tangsel secara tertutup ya,” kata Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, di Gedung KPU Tangsel, Jalan Raya Serpong, Kecamatan Setu, Minggu 22 September 2024.
Untuk memutuskan persyaratan Pasangan Calon (Paslon)yang sudah di klarifikasi kemudian juga diverifikasi oleh kami KPU Tangsel, maka penetapannya adalah hari ini,” jelasnya.
Setelah melihat Klarifikasi dan Verifikasi itu, Taufik Menjelaskan, KPU Kota Tangsel telah menetapkan pasangan Benyamin-Pilar, dan juga Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin, untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024.
“Dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon)untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel tahun 2024 nanti tanggal 27 November 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, Setelah ditetapkannya kedua pasangan calon tersebut, Taufik menjelaskan, tahapan berikutnya itu pengundian nomor urut.
BACA JUGA :KPU Kota Tangerang Buka Pendaftaran KPPS Pilkada Serentak 2024
“Kita laksanakan besok pada tanggal 23 September 2024 di Kantor KPU Tangsel pada pukul 19.00 sampai selesai,” imbuhnya.
Pengundian nomor urut ini, Taufik memaparkan, menjadi salah satu tahapan penyelenggaraan yang terpenting dalam pilkada 2024 serentak.
“Yang bertujuan untuk menentukan nomor urut pasangan calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota,” paparnya.
Nomor urut ini akan digunakan dalam kegiatan kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang,” tutupnya (Eza).