Lebak, (BantenKita) – Penerimaan Pajak Di Provinsi Banten hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp51,33 triliun, memenuhi 62,92% dari target APBN 2024 sebesar Rp81,58 triliun atau tumbuh sebesar 13,30% (yoy), yang berarti kinerja penerimaan pajak tumbuh dengan baik.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Cucu Supriatna mengatakan itu pada konferensi pers APBN KITA Regional Banten Periode sampai dengan 31 Agustus 2024 di Lebak, Kamis (26/9/2024). Hadir juga menyampaikan materi Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Suska, Kepala Kanwil DJBC Banten, Rahmat Subagio, dan Kepala Kanwil DJKN Banten, Djanurindro Wibowo.
Cucu menjelaskan, mayoritas jenis pajak dominan mengalami pertumbuhan positif pada periode s.d 31 Agustus 2024. PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPN Impor, PPh Final dan PPh 22 Impor mengalami pertumbuhan positif. Sedangkan PPh Badan masih mengalami pertumbuhan negatif. Hal ini disebabkan adanya restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024.
Selanjutnya, penerimaan perpajakan sektor dominan s.d. 31 Agustus 2024 mayoritas tumbuh positif. Sektor Industri Pengolahan dan Sektor Perdagangan Besar adalah dua sektor dengan kontribusi terbesar penerimaan pajak Banten s.d 31 Agustus 2024. Kontribusi masing-masing sektor tersebut sebesar 39,53% dan 24,97%.
Hingga 31 Agustus 2024, 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten seluruhnya mengalami pertumbuhan positif yang baik, kecuali KPP Madya Tangerang mengalami pertumbuhan negatif yang disebabkan oleh restitusi yang jatuh tempo di tahun 2024.
Kinerja penerimaan yang terbaik hingga periode Agustus 2024 dialami oleh KPP Pratama Serang Timur dengan capaian 69,83%, sedangkan pertumbuhan tertinggi oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan pertumbuhan sebesar 35,84% (yoy).
Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN Dalam Negeri, PPh 21, dan PPN impor masing-masing sebesar 29,38%, 20,64%, dan 22,40%. (Ril)