
Serang, (BantenKita) – Tidak ada keterlambatan, Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman melakukan jemput bola melakukan survey kepastian Ahli waris korban dan langsung mengunjungi rumah Ahli Waris korban untuk memastikan keabsahan Ahli waris, Rabu (2/10/2024).
Telah terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di JL Akses Marunda Arah Timur tepatnya ditanjakan Jembatan Rusun Cilincing Wilayah Cilincing Jakarta Utara, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Korban berstatus belum menikah, selama dua tahun tinggal Bersama bibinya dan orang tua korban tinggal di kota Serang. Rangga mewakili Perusahaan Jasa Raharja Banten turut berbela sungkawa, serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai UU. No. 34 Tahun 1964 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-.
“Santunan akan kami serahkan melalui rekening transfer untuk orang tua korban sebagai Ahli Waris yang Sah. Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga.” tutur Rangga.
Rangga juga menyampaikan PT Jasa Raharja terus berupaya dapat meningkatkan brand awareness Jasa Raharja dengan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga bersama mitra terkait Kepolisian dan Rumah Sakit terus bersinergi baik dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. (Ril)